2. Bagaimana jika Keluarga saya sudah terlanjur pulang kampung (Dairi) dan tidak sanggup mengurus Surat Keterangan Pindah WNI dari daerah asal seperti Jakarta, Medan, Kalimantan Timur, dan wilayah Indonesia lainnya?
3. Bagaimana jika NIK (Nomor Identitas Kependudukan) saya tidak terdaftar (Tidak aktif/tidak valid) di salah satu Instansi (BPJS, Bank, Dinkes, Dapodik,NPWP, dan lain sebagainya)
Silakan hubungi ke nomor call center Dukcapil Dairi di 081 2323 8 8383, 081 2323 8 3434.
4. Saya tidak memiliki identitas kependudukan sama sekali. Apa yang harus saya lakukan?
Silakan mengambil surat keterangan domisili di kantor desa/Lurah di mana anda berdomisili di Dairi. Lalu datang ke kantor camat terdekat atau kantor dinas dukcapil Dairi untuk melakukan perekaman biometrik.
5. Apa saja syarat-syarat apabila ingin mengurus Kartu Keluarga karena pindah datang?
Syarat untuk penerbitan KK baru karena pindah datang adalah SKPWNI Asli.
Silakan membawa SKPWNI Asli di kantor desa/Lurah di mana anda berdomisili di Dairi atau ke kantor camat terdekat atau kantor dinas dukcapil Dairi
6. Apa saja dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan Perubahan Kartu Keluarga karena Penambahan Anggota Keluarga?
Dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan Perubahan Kartu Keluarga karena Penambahan Anggota Keluarga adalah:
1. Kartu Keluarga Asli
2. Fotocopy Surat Keterangan Lahir dari Dokter/ Bidan
3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan
7. Apa saja dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan Perubahan KK Karena Pengurangan Anggota Keluarga?
Dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan Perubahan Kartu Keluarga karena Pengurangan Anggota Keluarga adalah:1. Kartu Keluarga Asli
2. Fotocopy Surat Kematian dari petugas kesehatan
3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan
8. Apa saja syarat yang diperlukan untuk mengajukan penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data?
Untuk penerbitan KK karena perubahan data maka syarat yang harus dilengkapi adalah:
1. Kartu Keluarga Asli
2. Fotocopy dokumen pendukung perubahan data
9. Apa saja syarat yang diperlukan untuk mengajukan penerbitan Kartu Keluarga yang hilang atau rusak?
Untuk mengajukan penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Hilang maka pemohon harus
mengambil surat keterangan hilang dari kepolisian atau dari kepala
desa/Lurah di mana anda berdomisili.
dan untuk pengajuan penerbitan Kartu Keluarga karena Rusak maka pemohon harus membawa Kartu Keluarga Asli (yang rusak).
10. Apa saja syarat yang diperlukan untuk mengajukan pemisahan Kartu Keluarga akibat perceraian?
Dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan Perubahan Kartu Keluarga karena Perceraian adalah
1. Kartu Keluarga Asli
2. Salinan Putusan Perceraian
3. Salinan Keputusan Pengadilan atau kesepakatan pengasuhan anak dari pasangan
11. Apa saja syarat yang diperlukan untuk mengajukan pemisahan Kartu Keluarga karena Perkawinan?
Dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan Perubahan Kartu Keluarga karena Perkawinan adalah:
a. Kartu Keluarga Asli pasangan
b. Salinan Putusan Perceraian
c. Salinan Keputusan Pengadilan atau kesepakatan pengasuhan anak dari pasangan (Jika Berdomisili di Kabupaten Dairi)
12. Apa saja syarat yang diperlukan untuk mengajukan penerbitan KTP-el baru?
Untuk mengajukan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) baru, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Adapun syarat yang harus dilengkapi yakni:
a. Telah berusia 17 tahun/sudah menikah
b. Fotocopy KK
c. Melakukan perekaman KTP-el
13. Apa saja syarat yang diperlukan untuk mengajukan penerbitan KTP-el yang hilang atau rusak?
Untuk pengajuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) hilang atau rusak, ada beberapa langkah yang perlu diambil untuk mendapatkan penerbitan KTP-el baru.
1. Pertama, jika KTP-el hilang, Anda harus mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan kehilangan tersebut, dan sangat penting untuk proses penerbitan KTP-el baru.
2. jika KTP-el Anda rusak, pemohon perlu menyerahkan KTP-el yang lama sebagai bagian dari pengajuan. pemohon juga diharuskan menyiapkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung. KK berfungsi untuk memastikan data identitas dan informasi keluarga pemohon tercatat dengan benar dalam sistem kependudukan.
14. Apa saja syarat yang diperlukan untuk mengajukan penerbitan KTP-el karena pindah datang?
mengajukan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) karena pindah datang, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Pertama, Anda harus menyiapkan KTP-el asli dari daerah asal. hal ini diperlukan untuk memverifikasi identitas dan status kependudukan Anda sebelum mendapatkan KTP-el yang baru di daerah yang baru.
Selanjutnya pemohon melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Dairi, sebagai bukti bahwa pemohon telah benar sudah menjadi penduduk Kabupaten Dairi.
15. Apa saja syarat yang diperlukan untuk mengajukan penerbitan KTP-el karena perubahan elemen?
Untuk mengajukan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) baru akibat perubahan elemen, berikut beberapa dokumen yang perlu dilampirkan
1. KTP-El Asli yang lama
2.
Fotocopy Kartu Keluarga yang telah dirubah.
16. Apa saja syarat yang diperlukan untuk mengajukan surat pindah keluar?
Berikut merupakan syarat yang harus dilampirkan untuk mengurus surat pindah bagi penduduk yang pindah keluar
1. Kartu Keluarga Asli
2. Fotocopy KTP-el
17. Apa saja syarat yang diperlukan untuk mengurus surat pindah bagi penduduk yang pindah datang?
Berikut
syarat yang diperlukan untuk mengurus surat pindah bagi penduduk yang pindah datang
1. Dokumen Kependudukan dari daerah
2. Surat Permohonan Pindah
3. Surat Penyataan Pindah Bermaterai
4. Apabila Suami atau Istri bermohon pindah harus melampirkan dokumen PENDUKUNG (SK PENEMPATAN, SURAT PENUGASAN, DST)
18. Apa saja syarat yang diperlukan untuk mengajukan penerbitan KIA baru?
Berikut adalah syarat untuk pengajuan Penerbitan KIA Baru :
a. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
b. Fotocopy KK orangtua/wali
c. Fotocopy KTP-el orangtua/ wali
d.Pasfoto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar atau softcopy (kapasitas file max. 100kb (untuk anak yang berusia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari))
19. Apa saja syarat yang diperlukan untuk mengajukan penerbitan KIA baru karena hilang atau rusak?
Berikut syarat yang harus dilampirkan untuk mengajukan penerbitan KIA baru karena hilang atau rusak
1. Surat Kehilangan dari Polri / KIA yang rusak
2.
Fotocopy Kartu Keluarga
20. Apa saja dokumen yang harus dilampirkan untuk Penerbitan Akta Kelahiran?
Untuk pengurusan penerbitan Akta Kelahiran pemohon harus melampirkan beberapa dokumen berikut
21. Apa saja syarat-syarat untuk pengajuan Penerbitan Akta Kelahiran Karena Akta kelahiran hilang?
Untuk Pengajuan Penerbitan Akta Kelahiran yang hilang maka pemohon harus melampirkan dokumen-dokumen berikut, agar Akta Kelahiran dapat diterbitkan kembali. Adapun dokumen yang harus dilampirkan yakni:
a. Surat keterangan hilang dari Polri
b. Fotocopy Kartu Keluarga
22. "Apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk penerbitan akta kelahiran yang rusak?"
Untuk menerbitkan kembali akta kelahiran yang rusak, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Pertama, Anda harus menyediakan asli kutipan akta kelahiran yang rusak. Dokumen ini penting sebagai bukti bahwa akta tersebut memang pernah diterbitkan, meskipun kondisinya tidak lagi utuh. Kedua, Anda juga perlu melampirkan fotokopi kartu keluarga.
23. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk proses penerbitan akta kelahiran akibat perubahan data?
Untuk menerbitkan akta kelahiran yang diperbarui akibat perubahan elemen data, terdapat beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan. Dokumen-dokumen ini meliputi:
a. Kutipan Akta Kelahiran Asli
b. Fotocopy Kartu Keluarga
c. Dokumen Pendukung Dasar Perubahan (Jika perubahan nama)
24. Dokumen apa yang harus disiapkan untuk proses penerbitan akta perkawinan baru?
Untuk memperoleh akta kawin baru, Pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disertakan
a.Surat keterangan telah terjadinya perkawinan (asli) dari pemuka agama/ penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Pasfoto gandeng suami-istri (berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar)
c. Fotocopy Kartu Keluarga
d. Fotocopy KTP-El
e. Bagi Janda/Duda karena Cerai Mati melampirkan akta kematian
f. Bagi Janda/Duda karena Cerai Hidup melampirkan akta perceraian
g. Fotocopy akta kelahiran Suami/Istri
25. Apa saja persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan penerbitan Akta Perkawinan Karena Hilang?
Persyaratan yang harus dilengkapi apabila ingin mengajukan penerbitan Akta Perkawinan karena hilang adalah sebagai berikut:
a. Surat keterangan hilang dari POLRI
b. Fotocopy Kartu Keluarga
c. Pas Foto warna Suami/Istri (ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar)
26. Dokumen apa saja yang harus dilampirkan untuk mengajukan penerbitan Akta Perkawinan karena rusak?
Untuk menerbitkan kembali Akta Perkawinan yang rusak, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Pertama, Anda harus menyediakan asli kutipan Akta Perkawinan yang rusak. Dokumen ini penting sebagai bukti bahwa akta tersebut memang pernah diterbitkan, meskipun kondisinya tidak lagi utuh.
Kedua, pemohon juga perlu melampirkan fotokopi kartu keluarga. Kartu keluarga berfungsi sebagai identifikasi diri dan sebagai bukti hubungan keluarga, yang dapat mendukung proses verifikasi data.
27. Dokumen apa saja yang harus dilampirkan untuk mengajukan Penerbitan Akta Perkawinan akibat perubahan elemen?
Untuk menerbitkan Akta Perkawinan yang diperbaharui akibat perubahan elemen data, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon. Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi meliputi:
a. Kutipan akta perkawinan asli
b. Fotocopy Kartu Keluarga
c. Dokumen pendukung dasar perubahan (jika perubahan nama maka pemohon wajib melampirkan putusan asli pengadilan terkait data yang dimaksud)
d. mengisi formulir perubahan data bermaterai
28. Apa saja syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mengajukan penerbitan Akta Perceraian?
Untuk mengajukan Penerbitan Akta Perceraian, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan oleh pemohon. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
a. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap stempel basah
b. Kutipan Akta Perkawinan Asli
c. Fotocopy Kartu Keluarga
d. Fotocopy KTP-El
CATATAN: DALAM HAL PEMOHON TIDAK DAPAT MENYERAHKAN/MELAMPIRKAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN (SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POINT B), MAKA PEMOHON MEMBUAT SURAT PERNYATAAN YANG MENYATAKAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN TIDAK DIMILIKI DENGAN ALASAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
29. Apa saja syarat untuk mengajukan penerbitan akta perceraian karena hilang?
Untuk pengajuan Penerbitan Akta Perceraian karena hilang, pemohon harus melampirkan beberapa hal berikut:
a. Surat Keterangan hilang dari POLRI
b. Fotocopy Kartu Keluarga
30. Dokumen apa saja yang harus dilampirkan untuk mengajukan penerbitan Akta Perceraian karena Rusak?
Untuk menerbitkan kembali Akta Perceraian yang rusak, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Pertama, Anda harus menyediakan asli kutipan Akta Perceraian yang rusak. Dokumen ini penting sebagai bukti bahwa akta tersebut memang pernah diterbitkan, meskipun kondisinya tidak lagi utuh.
Kedua, pemohon juga perlu melampirkan fotokopi kartu keluarga. Kartu keluarga berfungsi sebagai identifikasi diri dan sebagai bukti hubungan keluarga, yang dapat mendukung proses verifikasi data.
31. Apa saja syarat yang harus dilampirkan untuk mengajukan penerbitan Akta Kematian?
Untuk mengajukan penerbitan Akta Kematian maka terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi, yaitu:
1. Surat Keterangan Kematian
a. Surat keterangan kematian dari dokter atau Kepala Desa/Lurah
b.Surat keterangagn kepolisian bagi kematian yang tidak jelas identitasnya
c. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yayng tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
d. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yayngg tidak jelas keberadaannya atau mati tetapi tidak ditemukan
e. surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi yang kematiannya di luar wilayah NKRI.
B. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI Bukan Penduduk atau
C. Fotocopy Kartu Keluarga (Yang Membuat Identitas Jenazah)
D. FOTOCOPY KTP-EL PELAPOR
32. Dokumen apa saja yang harus dilampirkan untuk Melegalisir Dokumen Kependudukan?
Untuk Melegalisisr Dokumen Kependudukan maka pemohon harus membawa:
1. Dokumen ASLI Kependudukan yang akan di Legalisir
2. Fotocopy Dokumen Kependudukan yang akan dilegalisir