Standar Pelayanan (SP)

10 Aug 2022     2378

Standar Pelayanan pada SIPPN KemenPANRB


Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi Nomor 011 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan  
Standar Pelayanan


1. Kartu Keluarga adalah identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Mengenai persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, dan produk pelayanan dapat dilihat di link berikut:
Kartu keluarga


2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengenai persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, dan produk pelayanan dapat dilihat di link berikut:
Kartu tanda penduduk


3.Surat Keterangan PIndah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang menerangkan pindahnya penduduk ke Daerah domisili yang baru selama lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun.
Mengenai persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, dan produk pelayanan dapat dilihat di link berikut:
SKPWNI


4. Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat LainnyMengenai persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, dan produk pelayanan dapat dilihat di link berikut:
Akta Kelahiran


5. Akta perkawinan adalah bukti pencatatan perkawinan yang harus dimiliki oleh pasangan yang sudah melansungkan pernikahan menurut hukum dan tata acara agama selain agama Islam.
Mengenai persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, dan produk pelayanan dapat dilihat di link berikut:
Akta Perkawinan


6. Akta Perceraian adalah akta yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan sah tentang Pencatatan Perceraian seseorang setelah adanya Penetapan Pengadilan Negeri
Mengenai persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, dan produk pelayanan dapat dilihat di link berikut:
Akta Perceraian


7. Akta kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang
Mengenai persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, dan produk pelayanan dapat dilihat di link berikut:
Akta Kematian


8.Kartu Identitas Anak(KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota 
Mengenai persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, dan produk pelayanan dapat dilihat di link berikut:
Kartu Identitas Anak






PEMIMPIN DAERAH



AGENDA


CALL CENTER



BULETIN



PERSYARATAN ADMINDUK


PEGAWAI TERBAIK

Index Kepuasan Masyarakat


SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT



NILAI SKM



SP4N-LAPOR!