FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP) DINAS DUKCAPIL KABUPATEN DAIRI

02 Jan 2023     1181

1. Latar Belakang

Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh masyarakat tentang peningkatan pelayanan publik.

Pelayanan publik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik didefinisikan sebagai berikut : "Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik".

Lebih lanjut lagi, salah satu hal yang dibahas dalam UU 25/2009 adalah perihal peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan. Peran serta masyarakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik.

Kemudian, mengenai pelaksanaannya secara khusus diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.

Lebih rinci lagi, pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi :
a) penyusunan kebijakan pelayanan publik;
b) penyusunan standar pelayanan;
c) pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan
d) pemberian penghargaan.

Pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati maupun perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap pelayanan publik.

Pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan kepada penyelenggara dan atasan langsung penyelenggara pelayanan publik serta pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui media massa. Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tindak lanjut penyelesaian masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi pada tahun 2022 ini telah melakukan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan pemangku kepentingan (stakeholder), seperti anggota DPRD Kabupaten Dairi, Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, pelaku usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi dari perguruan tinggi, media massa, Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

2. Tujuan dan Manfaat

a. Tujuan
  1. Membahas rancangan, penerapan dan evaluasi kebijakan serta permasalahan dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
  2. Mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan.
  3. Menyatukan pandangan dalam rangka menyelesaikan masalah yang sering dihadapi sehingga pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan sesuai dengan harapan masyarakat.

b. Manfaat
Manfaat bagi penyelenggara pelayanan publik, antara lain :
  • Memperoleh masukan dari masyarakat terhadap kebijakan yang akan ditetapkan;
  • Memperoleh bahan masukan dari masyarakat dalam rangka perumusan dan perbaikan kebijakan;
  • Mengajak dan mendidik masyarakat sebagai pengguna layanan untuk mengetahui kebijakan yang ditetapkan penyelenggara;
  • Mengajak dan mendidik masyarakat untuk turut serta dalam rangka [engawasan pelaksanaan kebijakan;
  • Sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan untuk mengetahui efektifitas dari kebijakan yang ditetapkan dalam memberikan layanan kepada masyarakat;
  • Memperoleh masukan dari masyarakat tentang dampak kebijakan.

Manfaat bagi masyarakat, antara lain :
  • ruang partisipasi masyarakat yang dijamin haknya oleh Undang-Undang Pelayanan Publik
  • memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara layanan;
  • memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan;
  • menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan;
  • meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik

3. Ruang Lingkup

  • Penyusunan kebijakan Pelayanan Publik;
  • Penyusunan Standar Pelayanan;
  • Pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  • Pemberian penghargaan;
  • Survei kepuasan masyarakat; dan
  • Kebijakan lain terkait pelayanan publik.






PEMIMPIN DAERAH



AGENDA


CALL CENTER



BULETIN



PERSYARATAN ADMINDUK


PEGAWAI TERBAIK

Index Kepuasan Masyarakat


SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT



SP4N-LAPOR!



SIPPN KemenPANRB