Pencatatan Perkawinan WNI
- surat keterangan telah terjadinya perkawinan (asli) dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- pas foto berwarna suami dan istri (3 lembar ukuran 4x6);
- KK;
- KTP-el;
- bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
- bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
- fotocopy akta kelahiran suami/ istri
- Mengisi Formulir
Sumber: Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil