Pencatatan Kematian WNI
- surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
- surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
- salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
- surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI.
08-06-2022 : | Dinas Dukcapil Dairi akan laksanakan program jemput bola di Desa Sukadame, kecamatan Tanah Pinem |