KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN

10 Aug 2022     1717

Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan: Panduan Layanan Berkualitas di Dukcapil Dairi

Sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan profesional, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi menerapkan Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan bagi seluruh pegawai dan petugas pelayanan. Kode etik ini mencakup kewajiban yang harus dipenuhi, larangan yang harus dihindari, serta sanksi yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran. Panduan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kewajiban dalam Memberikan Pelayanan

Petugas pelayanan Dukcapil Dairi diwajibkan untuk:

  1. Mematuhi Peraturan- Menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bekerja dengan Jujur dan Bertanggung Jawab- Melayani masyarakat dengan penuh semangat dan integritas.
  3. Menerapkan SOP- Memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
  4. Disiplin Waktu dan Penampilan- Menjaga ketepatan waktu pelayanan dan berpenampilan rapi sesuai ketentuan.
  5. Menciptakan Lingkungan Pelayanan yang Ramah- Berkomitmen untuk selalu bersikap ramah dan sopan terhadap masyarakat.
  6. Menindaklanjuti Pengaduan dan Saran- Responsif terhadap keluhan, saran, atau dugaan pelanggaran kode etik.

Larangan dalam Pelayanan

Kode etik ini juga menegaskan larangan yang harus dijunjung tinggi, termasuk:

  • Tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  • Tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
  • Tidak melakukan pungutan liar atau tindakan yang merugikan masyarakat.
  • Tidak menjadi perantara atau calo bagi pihak lain demi keuntungan pribadi.
  • Tidak menerima hadiah atau imbalan terkait jabatan.
  • Tidak membocorkan informasi yang bersifat rahasia sesuai peraturan perundang-undangan.

Sanksi Kode Etik

Bagi petugas yang melanggar kode etik, Dukcapil Dairi menetapkan sanksi yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

  • Sanksi Moral- Permohonan maaf secara lisan atau tertulis kepada masyarakat.
  • Hukuman Disiplin- Pemberhentian atau tindakan lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2012 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dukungan Terhadap Pelayanan Prima

Dengan adanya kode etik ini, Dukcapil Kabupaten Dairi berkomitmen untuk memberikan layanan yang profesional, adil, dan bebas dari diskriminasi. Kami percaya bahwa pelayanan yang baik harus didasari oleh etika kerja yang kuat, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan puas dengan pelayanan yang diberikan.

Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan terkait pelayanan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Dukcapil Dairi di Nomor HP/WA 081 2323 8 8383/ 081 2323 8 3434. Dengan layanan yang berintegritas, kami terus berusaha untuk menjadi institusi yang dapat diandalkan dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan di Kabupaten Dairi.






PEMIMPIN DAERAH



AGENDA


CALL CENTER



BULETIN



PERSYARATAN ADMINDUK


PEGAWAI TERBAIK

Index Kepuasan Masyarakat


SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT



NILAI SKM



SP4N-LAPOR!