Latar belakang perlunya penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), antara lain:
Laporan Akuntabilitas Kinerja : Dokumen yang berisi
gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang
disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu
instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan
pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah
ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah instrumen yang
digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk
mempertanggujawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi
yang terdiri dari berbagai komponen yg merupakan suatu kesatuan yaitu
perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan
kinerja.
Perencanaan Stratejik merupakan Suatu proses yg berorientasi pada hasil yg
ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun secara sistematis dan
berkesinambungan. Proses ini menghslkan suatu rencana statejik yg memuat visi,
misi, tujuan, sasaran, dan program yang realistis dan mengantisipasi masa depan
yang diinginkan dan dapat dicapai.
Perencanaan Kinerja merupakan proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator
kinerja berdasarkan program , kebijakan, sasaran yang telah ditetapkan dalam
rencana stratejik. Hasil dari proses ini berupa Rencana Kinerja Tahunan.
Pengukuran Kinerja dengan mempergunakan Indikator Kinerja Utama (IKU).
1. IKU pada tingkat Kementerian Negara/ Departemen/LPND adalah Indikator Hasil (Outcome) sesuai dengan kewenangan tugas dan fungsi.
2. IKU pada tingkat Eselon I adalah Indikator hasil (Outcome) dan atau keluaran (Output), setingkat lebih tinggi dari keluaran (Output) unit kerja dibawahnya.
3. IKU pada tingkat Eselon II sekurang-kurangnya adalah Indikator keluaran (Output).