Huta Rakyat-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi menyerahkan akta perkawinan kepada pasangan pengantin baru, Natanael Marudut Tua Purba dengan Cindy Situmorang yang melangsungkan pernikahan kudus di Gereja HKBP Hutaraja, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Senin (06/03).
Penyerahan dokumen administrasi kependudukan tersebut diserahkan ketika Pendeta Sabdu J. Simanjuntak, M.Th selesai memberkati kedua mempelai tersebut.
Kepala Dinas Dukcapil Dairi Deddy Situmorang, SE, M.Si menjelaskan penyerahan akta perkawinan ini terus dilakukan kepada seluruh warga yang mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil Dairi untuk mendapatkan pelayanan penyerahan akta perkawinan secara langsung ketika selesai mendapat pemberkatan dari pendeta.
"Secara konsisten Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Dukcapil Dairi akan hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaiknya sesuai dengan visi misi Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dalam wujudkan Dairi Unggul," ungkap Kadis dari ruang kerjanya.
Target Dinas Dukcapil telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Dairi Tahun 2019-2024 yakni peningkatan kualitas pelayanan dan cakupan kepemilikan dokumen adminduk seluruh warga. Oleh karena itu, pelayanan-pelayanan jemput bola seperti penyerahan dokumen adminduk secara langsung kepada warga akan terus dilakukan dan penyediaan pelayanan dukcapil secara onlina diseluruh instansi seperti Kantor Kecamatan, Kantor Desa/Kelurahan, RSUD Sidikalang, puskesmas dan instansi lain.
"Dinas Dukcapil Dairi selalu berupaya meningkat kualitas pelayanan melalui penyediaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). Survey ini wajib diisi seluruh masyarakat yang telah menerima layanan dan hasilnya akan dievaluasi Dinas Dukcapil sebagai indikator untuk meningkatkan pelayanan," sebutnya.
Deddy juga menginformasikan kepada seluruh warga yang berkeinginan mendapatkan informasi ini dapat datang ke Dinas Dukcapil Dairi atau kepada petugas-petugas Dinas Dukcapil yang berada di seluruh Kantor camat se-Dairi. Seluruh pelayanan ini diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya.
Pada kesempatan tersebut, selain akta perkawinan, diserahkan juga Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el pengantin baru. Kedua orangtua pengantin laki-laki dan perempuan juga memperoleh Kartu Keluarga (KK) yang terupdate karena kedua putra putri telah memiliki Kartu Keluarga yang baru sebagai suami isteri.
Berita ini juga dapat dibaca di:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02SHhDmXuBpRra9EEUVs3tRVd3tauedmwwjAdEHgkC8jz349cEB...