Sidikalang-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi Deddy Situmorang, SE, M.Si bersama Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sidikalang Sartowali, A.Md IP, SH menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pendataan dan Pemuktahiran Data tahanan dan Narapidana serta Pelayanan Perekaman Biometrik dan Dokumen Kependudukan Lainnya, bertempat di ruang kerja Kepala Rutan Sidikalang, Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo, Jumat (03/03).
Dalam keterangannya, Kadis Dukcapil Dairi menyampaikan bahwa kerjasama ini dilakukan untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Dairi dibawah kepemimpinan Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dalam memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan terkhusus bagi kelompok penduduk rentan administrasi kependudukan seperti tahapan dan narapidana yang berada di rutan sidikalang.
"Target Dinas Dukcapil Dairi adalah menuntaskan cakupan kepemilikan dokumen adminduk warga seperti KTP-el, KIA, akta kelahiran, akta perkawinan dan akta kematian. Termasuk bagi penduduk rentan adminduk seperti warga binaan kemasyarakatan di rutan sidikalang. Melalui kerjasama ini, seluruh tahanan dan narapidana dapat memiliki identitas diri yang jelas," tutur Kadis yang didampingi Sekdis Dukcapil Rayambong S Sitohang, ST, MAP dan Administrasi Data Base Dukcapil Dairi Agus Rajagukguk, S.Kom.
Sementara itu, Kepala Rutan Negara Kelas II B Sidikalang Sartowali, A.Md IP, SH mengucapkan terimakasih atas ditandatanganinya kerjasama Rutan Sidikalang dengan Dinas Dukcapil Dairi dalam Pendataan dan Pemuktahiran Data tahanan dan Narapidana serta Pelayanan Perekaman Biometrik dan Dokumen Kependudukan.
"Melalui kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pemenuhan identitas bagi seluruh warga binaan di rutan sidikalang sehingga seluruh warga binaan memiliki identitas yang jelas. Selain itu, pelayanan jemput bola yang selalu dilaksanakan Dinas Dukcapil Dairi ke Rutan Sidikalang perlu kami apresiasi dan ucapkan terimakasih. Semoga pelayanan ini dapat terus ditingkatkan," ungkap Sartowali.
Ruang lingkup kerjasama kedua instansi ini adalah memberikan layanan konsultasi atas permasalahan yang berkaitan dengan data dan dokumen kependudukan tahanan dan narapidana dalam naungan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sidikalang, melakukan perubahan/pemutakhiran elemen data pada database kependudukan, dan memberikan pelayanan jemput bola perekaman biometrik Nomor Induk Kependudukan (NIK) elektronik kepada tahanan dan narapidana
Berita ini juga dapat dibaca di:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0NvY7bpjC6Q8XhiEvyakNy6MeeHLbdmMgbcovE92kx8GVGdUEU6...