Dua Pasang Pengantin Baru di Dua Kecamatan di Kabupaten Dairi Peroleh Akta Pernikahan Secara Langsung

05 Jun 2023     246

Dairi-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi menyerahkan akta perkawinan kepada dua pasang pengantin baru yang melangsungkan pernikahan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Siempat Nempu dan Kecamatan Sumbul.

Kedua pasang mempelai tersebut adalah pasangan Martyn Situmorang dengan Lumiris Sitorus, yang melangsungkan pernikahan di HKBP Juma Teguh, Desa Juma Teguh, Kecamatan Siempat Nempu. Pemuka agama yang memberkati kedua mempelai Pdt. Rudi Sitohang, MTh, Kamis (01/06).

Sedangkan, di Desa Sileuh-leuh Parsaoran Kecamatan Sumbul, Pastor Lucianus Meo Wio O. Carm memberkati Jekson Sitanggang dengan Mardiana Romana Malau di Gereja Katholik Stasi St. Yosef Sileu PLTA, Sabtu (03/06).

Kepala Dinas Dukcapil Dairi Deddy Situmorang mengatakan bahwa untuk wujudkan Dairi Unggul dibawah kepemimpinan Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dengan program Dairi Gerak Cepat, Dinas Dukcapil terus melaksanakan penyerahan akta perkawinan langsung di gereja-gereja.

"Pada hari liburpun kami tetap memberikan pelayanan kepada warga sebagai wujud komitmen kami menjalankan visi Dairi Unggul. Kami langsung turun memberikan dokumen adminduk kepada warga, seperti di Desa Juma Teguh Kecamatan Siempat Nempu dan Desa Sileuh-Leuh Parsaoran Kecamatan Sumbul," kata Kadis.

Dokumen adminduk tersebut diserahkan petugas kami yang bertugas di Kecamatan sehingga bisa dekat dengan warga. Petugas kami memanfaatkan layanan perkebbas sebagai sarana mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil dan hasilnya dapat langsung dicetak di Kantor Camat. Setelah dicetak, petugas langsung bergerak kegereja sesuai waktu yang ditentukan, untuk menyerahkan dokumen adminduk.

Ia juga menginformasikan bagi seluruh warga yang berkeinginan mendapatkan program ini dapat berkoordinasi dengan petugas Dukcapil yang bertugas di Dinas Dukcapil atau di Kantor Camat terdekat dengan tempat tinggal, untuk mendapatkan keterangan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan akta perkawinan secara langsung ketika terjadi pemberkatan nikah di gereja. Layanan ini diberikan secara gratis.

Terlihat di Desa Sileuh-Leuh Kecamatan Sumbul, terlihat Camat Sumbul Tetap Lingga, ST, MM didampingi TPDK Pegagan Hilir Jois Situmorang menyerahkan akta perkawinan kepada kedua mempelai.

Sementara itu, di Desa Juma Teguh Kecamatan Siempat Nempu, Kepala Desa Juma Teguh diwakili perangkatnya Kalam Silaban bersama TPDK Siempat Nempu Pion Tarigan memberikan akta perkawinan kepada pengantin baru.

Berita ini juga dapat dibaca di:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid05Rv7Jay1gZbmi7RzJ4kcunLhZqaozEaAnXqhESwReCCNxYReb3...




PEMIMPIN DAERAH



AGENDA


CALL CENTER



BULETIN



PERSYARATAN ADMINDUK


PEGAWAI TERBAIK

Index Kepuasan Masyarakat


SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT



NILAI SKM



SP4N-LAPOR!