Sidikalang-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten menjadi salah satu Perangkat Daerah di Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi sebagai lokus penilaian implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 7 tatatan Tahun 2024.
Hadir sebagai tim penilai dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Tenaga PKIP ahli Muda Nurhayati Solin, SKM didampingi Mega Olivia Sibarani, SKM dan Natalia Lusiana Sihombing, S.KM. Ikut mendampingi tim tersebut, Kadis Kesehatan Dairi Dr. dr. Henry Manik, M.Kes,dan Staf Kesehatan Dairi Ririn Widowati Hapsari, S.Tr.Kes dan Lasni Lestari Siregar, SKM.
Dalam keterangan, Kadis Dukcapil Dairi Dairi Dr. Deddy Situmorang, SE, M.Si menyambut baik kehadiran Tim Penilai KTR dari Dinas Kesehatan Provsu untuk melakukan penilaian implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Dinas Dukcapil Dairi.
"Kami sangat mendukung kegiatan ini sebagai upaya kami melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Kami telah membuat dan menempelkan informasi larangan merokok di ruang layanan dan diseluruh ruangan agar seluruh masyarakat yang akan mendapatkan layanan Dukcapil untuk tidak merokok selama berada di Dinas Dukcapil", ucapnya kepada tim penilaian dari ruang kerjanya, Kamis (15/08).
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dalam memberikan perhatian dan dukungan dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Dinas Dukcapil Dairi.
Sementara itu tim penilai dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Nurhayati Solin, SKM mengatakan kedatangannya adalah untuk melakukan penilaian implementasi 7 tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 7 tatatan di Kabupaten Dairi.
"Prinsip 100% KTR adalah tidak ditemukan orang merokok di dalam gedung, tidak ditemukan ruang merokok di dalam gedung, tidak ditemukan puntung rokok, tidak ditemukan penjualan rokok, tidak ditemukan asbak/korek api, tidak ditemukan iklan atau promosi rokok, ada tanda dilarang merokok dan tidak tercium bau asap rokok. Ini semua menjadi perhatian penilaian kami", sebut Nurhayati.
Nurhayati juga berharap kepada Dinas Dukcapil Dairi untuk benar-benar menerapkan KTR dengan memaksimalkan petugas yang berada didepan agar setiap warga yang mendapat layanan, apabila merokok untuk terlebih dahulu mematikan rokoknya agar implementasi Kawasan Tanpa Rokok benar-benar berjalan.
Hal senada disampaikan Kadis Kesehatan Dairi Dr. dr. Henry Manik, M.Kes mengapresiasi kesungguhan dan keseriusan Dinas Dukcapil Dairi dalam menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Komitmen Dinas Dukcapil dalam mendukung program Kawasan Tanpa Rokok ini terasa. Terlihat dari banyak informasi larangan merokok dan suasana kantornya juga rapi dan bersih. Hal ini harus tetap dijaga dan dipertahankan untuk meningkatkan kesehatan bagi seluruh Warga Dairi", ungkapnya.
Berita ini juga dapat dibaca di:https://www.facebook.com/share/p/bYLQWrjyz6U88NsQ/?