Juma Siulok-Untuk memberikan pelayanan prima bagi seluruh warga ketika terjadi suatu peristiwa penting seperti acara pernikahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi hadir memberikan pelayanan secara langsung seperti penyerahan akta nikah kepada pasangan pengantin baru di gereja.
"Petugas Dukcapil di Kecamatan Siempat Nempu, Pion Tarigan menyerahkan akta pernikahan kepada Windra Swandy Silaban dengan Hotlamtoti Hutasoit sebagai pasangan pengantin baru, yang melangsungkan pernikahan di gereja HKBP Sintanauli Resort Adian Nangka Desa Juma Siulok", kata Kadis Dukcapil Dairi Dr. Deddy Situmorang, SE, M.Si dari ruang kerjanya di Jalan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang, Selasa (20/08)
Ia juga menjelaskan dokumen Adminduk tersebut diserahkan ketika pemuka agama, Pendeta Rustam A Tambunan, M. Div memberikan pemberkati nikah kepada kedua mempelai.
Dalam kesempatan tersebut, selain akta nikah, diserahkan juga Kartu Keluarga (KK) yang baru dengan status nikah tercatat. Kedua orang tua kedua pengantin pria dan wanita juga mendapatkan Kartu Keluarga (KK) perubahan karena kedua ankanya telah memiliki KK yang baru.
"Pelayanan ini hadir untuk mempermudah, mempercepat dan membantu warga dalam melengkapi dokumen adminduk. Setiap warga memperoleh layanan dengan terlebih dahulu melengkapi seluruh berkas yang diperlukan. Setiap petugas Dukcapil di setiap kecamatan bersedia memberikan pelayanan secara langsung kepada warga yang melangsungkan pernikahan di gereja", jelasnya.
Dalam penyerahan akta pernikahan tersebut, tampak Petugas Dukcapil TPDK Kecamatan Siempat Nempu Pion Tarigan bersama Perangkat Desa Juma SiulokEvelyn Simangunsong, Tiurma manalu, Dina Lumban Gaol dan Nirta Siahaan dihadapan keluarga dan jemaat gereja yang hadir.
Berita ini juga dapat dibaca di:https://web.facebook.com/share/p/NU8hjxRrZCdsfxD4/