Selesai Akad Nikah, Kedua Mempelai Terima Dokumen Adminduk dari Penghulu KUA Sidikalang

13 Aug 2024     165

Sidiangkat-Sebagai wujud memberikan pelayanan prima terhadap warga, Kantor Urusan Agama (KUA) Sidikalang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi menyerahkan dokumen adminduk kepada kedua mempelai selesai akad nikah.

"Hari ini Kepala KUA Sidikalang Abdul Yajid Lingga. S.Ag., MM melalui Penghulu Muhammad Hisyamsyah Dani, SH memandu prosesi akad Nikah Yusrizal Limbong dengan Heni Sentia bertempat Jl.Runding Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang. Pada kesempatan tersebut, setelah diserahkan buku nikah, diserahkan juga Kartu Keluarga (KK) pengantin baru dengan status nikah tercatat", tutur Pajri Bintang pegawai KUA Sidikalang sekaligus sebagai operator Perkebbas.

Pajri juga mengungkapkan, selain kepada kedua mempelai, diserahkan dokumen adminduk kepada kedua orangtua mempelai pria dan wanita karena kedua anak-anaknya telah memiliki Kartu Keluarga (KK) yang baru. Kami juga nantinya akan menyerahkan KTP-el kedua mempelai sebagai kelengkapan identitas diri kedua pengantin baru.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Dairi Dr. Deddy Situmorang, SE, M.Si sangat mengapresiasi atas komitmen KUA Sidikalang dan 14 KUA se Kabupaten Dairi dalam memberikan pelayanan terpadu bagi seluruh warga khususnya yang melangsungkan pernikahan di wilayah kerja KUA se – Dairi.

"Semenjak hadirnya inovasi pelayanan perkebbas semakin mempermudah dan mempercepat warga untuk memperoleh dokumen adminduk terutama bagi pengantin baru yang melangsungkan akad nikah di KUA. Inilah wujud pelayanan bersama dan terpadu antar instansi pemerintah dalam membahagiakan warganya", jelasnya dengan senyum.

Petugas KUA yang sudah ditunjuk sebagai operator perkebbas akan melengkapi seluruh berkas yang diperlukan ke dalam aplikasi perkebbas. Melalui aplikasi, admin perkebbas di Kantor Dukcapil akan memeriksa kelengkapannya dan apabila dinyata lengkap, akan memprosesnya dan hasilnya akan dilampirkan dalam aplikasi untuk diunduh oleh operator perkebbas KUA.

Selanjutnya, Kepala KUA atau melalui penghulu dapat menyerahkannya ketika selesai prosesi akad nikah.

Berita ini juga daapat dibaca di: https://www.facebook.com/share/p/NVfMmoxFiM3Mhy2K/?




PEMIMPIN DAERAH



AGENDA


CALL CENTER



BULETIN



PERSYARATAN ADMINDUK


PEGAWAI TERBAIK

Index Kepuasan Masyarakat


SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT



NILAI SKM



SP4N-LAPOR!