Lae Parira â Sebagai upaya untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh warga, program "Jempol Siturang" terus dilaksanakan secara konsisten melalui penyerahan akta pernikahan di Gereja-Gereja di seluruh wilayah Kabupaten Dairi.
Demikian penjelasan Kadis Dukcapil Dairi Dr. Deddy Situmorang, SE, M.Si yang ditemui di ruang kerjanya, Jalan Pandu Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang.
"Hari ini, petugas kami yang berada di Kecamatan Lae Parira bersama Pejabat Kecamatan Lae Parira menyerahkan akta pernikahan kepada pengantin baru Jepri Manahan Sitorus dengan Martha Elita Hutasoit yang melangsungkan pernikahan di Gereja HKBP Lae Parira Resort Lae Parira", ujar Kadis.
Ia juga menuturkan bahwa akta pernikahan diserahkan ketika kedua mempelai selesai menerima pemberkatan nikah yang dilakukan Pendeta Berbic Dafros Sitompul, S.Th, MM. Warga dimudahkan untuk mendapatkan layanan dicatatkan pernikahan dalam dokumen pemerintah.
Pelayanan yang dilakukan ini adalah merupakan salah satu inovasi pelayanan yang diciptakan Dinas Dukcapil Dairi untuk mendekatkan pelayanan di tengah-tengah masyarakat. Warga tidak perlu repot ke Dinas Dukcapil untuk memperoleh akta pernikahan, petugas akan langsung menyerahkannya.
Terlihat Camat Lae Parira Rinto Hotmauli Hutauruk, SH diwakili Tapem Kantor camat Lae Parira Sumardi Sihombing S.Sos, MM bersama Kades Lae Parira Togar Pane dan Petugas Dukcapil TPDK Kecamatan Lae Parira Tonny Simamora menyerahkan akta pernikahan dihadapan kedua orangtua dan undangan yang hadir.
Berita ini juga dapat dibaca di:https://www.facebook.com/share/p/3GurviNGs5P9TQ7r/?