Parongil-Sebanyak 60 Peserta Didik SD Negeri 030388 menerima Kartu Identitas Anak (KIA) atas hasil dari pelayanan KIA yang telah dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi beberapa waktu yang lalu. KIA adalah salah satu dokumen adminduk yang wajib dimiliki para peserta didik selain akta lahir.
Demikian disampaikan Kadis Dukcapil Dairi Dr Deddy Situmorang, SE, M.Si yang ditemui di ruang kerjanya, Jalan Pandu Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang, Rabu (25/09).
Lebih lanjut Kadis mengungkapkan bahwa pelayanan ini dilaksanakan secara simultan di seluruh Kecamatan se- Dairi , sebagai upaya percepatan dalam penuntasan KIA bagi peserta didik se â Dairi.
"Pelayanan Dukcapil tidak hanya menunggu masyarakat datang mengurus dokumen adminduk di Dinas Dukcapil atau di Kantor Camat, kami juga melaksanakan pelayanan Jemput-Jemput Bola untuk percepatan penyelesaian kepemilikan dokumen adminduk bagi seluruh masyarakat termasuk kepada peserta didik", jelasnya.
Bagi peserta didik yang belum memiliki KIA dapat mengurusnya di Kecamatan Silima Pungga-Pungga karena pelayanan disana sudah sangat lengkap seperti rekam dan cetak KTP-el, pengurusan Kartu Keluarga (KK) baru atau perubahan, akta lahir, akta perkawinan, SKWNI, akta kematian dan lainnya.
Terlihat dalam pemyerahan KIA diserahkan Pegawai Dukcapil yang bertugas di Kecamatan Silima Pungga-Pungga Fitri Sihombing Kepada Kepala Sekolah SD Negeri 030388 Sekolah Safariah Kudadiri, S.Pd, SD dan langsung dibagikan kepada 60 peserta didik.
Berita ini juga dapat dibaca di:https://web.facebook.com/share/p/uJPUmrnF4Vv19uDB/