Pasir Mbelang-Sebagai bentuk pelayanan kependudukan yang langsung menyentuh masyarakat, Kepala Desa Pasir Mbelang secara simbolis menyerahkan Akta Nikah kepada pasangan pengantin baru, Sarpindo Ginting dengan Kastina br Keloko yang melangsungkan pernikahan di Gereja Katolik Stasi Pasir Tengah.
Penyerahan akta ini merupakan langkah nyata dari pemerintah desa untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan penting yang langsung diterima usai pemberkatan pernikahan.
Akta pernikahan diserahkan ketika pemuka agama Katolik, Pastor Paulus Budi Yunianto, SS. CC menberikan pemberkatan nikah kepada kedua mempelai.
Dokumen adminduk yang diserahkan selain akta pernikahan, diserahkan juga Kartu Keluarga (KK) yang baru kepada kedua mempelai dan Kartu Keluarga (KK) yang diperbarui kepada kedua orangtua mempelai pria dan wanita.
Kepala Desa Pasir Mbelang, Suraedy Sembiring menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bagian dari kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi dalam program jemput bola yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada warga dalam memperoleh dokumen resmi tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
"Kami berharap penyerahan akta nikah ini tidak hanya memberi kenyamanan bagi pasangan pengantin, tetapi juga menjadi simbol komitmen pemerintah desa dalam pelayanan yang cepat dan efisien," ujar Kepala Desa Pasir Mbelang.
Layanan penyerahan dokumen kependudukan secara langsung ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Desa Pasir Mbelang dan sekitarnya. Dengan adanya akta nikah yang langsung diterima, pasangan pengantin dapat segera memanfaatkan dokumen tersebut untuk keperluan administrasi keluarga mereka.
Inovasi dalam pelayanan publik seperti ini menunjukkan komitmen pemerintah Kabupaten Dairi dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan membahagiakan kepada seluruh masyarakat. Disdukcapil Dairi berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan jemput bola, bekerja sama dengan berbagai desa dan institusi, demi mempermudah akses warga terhadap dokumen kependudukan yang sah.
Berita ini juga dapat dibaca di:https://web.facebook.com/share/p/cghV8V6R2T3zKbLD/