Pegagan Julu III-Sebagai bagian dari pelayanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat, Camat Sumbul Jaspin S. L. Sihombing, S.Pd, M. Pd menyerahkan akta pernikahan resmi kepada pasangan pengantin baru, Samuel Simbolon dengan Agnes Sonita Situmorang, usai menerima pemberkatan pernikahan dari Pastor Lucianus Meo Wio Ocarm yang melangsungkan pernikahan di Gereja Katolik Stasi St. Martinus Lae Simobi, Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, Jumat (01/11).
Pada acara penyerahan akta pernikahan ini, Camat Sumbul Jaspin S. L. Sihombing, S.Pd, M. Pd, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, terutama dalam momen penting seperti pernikahan.
"Kami ingin memastikan bahwa kebahagiaan pengantin baru tidak hanya diakui secara agama, tetapi juga secara hukum. Penyerahan langsung akta pernikahan ini juga bagian dari wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat," ujar Jaspin dengan penuh semangat dihadapan keluarga yang hadir di gereja Katolik tersebut.
Ia juga menerangkan bahwa Inisiatif ini adalah wujud dari kerja sama antara kantor Kecamatan Sumbul dan Disdukcapil Dairi bersama pihak gereja, bertujuan untuk memastikan setiap pasangan yang baru menikah dapat langsung memiliki dokumen pernikahan yang sah, tanpa harus repot mengurus ke kantor pelayanan lainnya.
Akta pernikahan merupakan dokumen penting yang akan membantu pasangan dalam berbagai urusan administrasi, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru, perubahan status pada KTP, serta pengurusan hak-hak lain dalam layanan publik. Dengan menerima akta pernikahan ini langsung dari camat, pasangan dapat segera melengkapi data kependudukan mereka tanpa menunda waktu.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Sumbul Jaspin S. L. Sihombing, S.Pd, M. Pd didampingi Kepala Desa Pegagan Julu III bapak Patar Nainggolan dan Pegawai Dukcapil yang bertugas di Kecamatan Sumbul Sriana Purba menyerahkan akta pernikahan kepada kedua mempelai dan dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dengan status kawin tercatat dan KTP-el. Selanjunya diserahkan juga Kartu Keluarga (KK) kepada kedua orangtua mempelai pria dan wanita.
Berita ini juga dapat dibaca di:https://www.facebook.com/share/p/1AcmdW4K4E/