Berkah Pernikahan: KUA Sidikalang dan Disdukcapil Mudahkan Urusan Adminduk Pasca Akad

13 Dec 2024     120

Sidikalang-Pernikahan bukan hanya momen sakral bagi kedua mempelai, tetapi juga menjadi awal dari perjalanan administrasi keluarga. Untuk memastikan setiap pasangan baru memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah, Kantor Urusan Agama (KUA) Sidikalang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dairi menghadirkan layanan terpadu dalam pengurusan dokumen adminduk pasca akad nikah.

Hal ini terlihat pada Kamis (12/12), ketika Kepala KUA Sidikalang, Abdul Yajid Lingga, S.Ag., M.M., menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik kepada pasangan pengantin baru, Hemat Lingga dan Fitriani Lubis, di Kantor KUA Sidikalang. Pasangan ini melangsungkan akad nikah pada 15 November 2024 di Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang.

Dalam sambutannya, Abdul Yajid Lingga menjelaskan bahwa pelayanan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara KUA Sidikalang dengan Disdukcapil Kabupaten Dairi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang baru saja menikah. "Kami tidak hanya menyerahkan buku nikah, tetapi juga memastikan bahwa dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga dengan status baru dan KTP-el suami istri sudah diselesaikan dan langsung diberikan," ujar Lingga.

Pelayanan terpadu ini, menurutnya, adalah langkah proaktif untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga mereka tidak perlu lagi datang secara terpisah ke kantor Disdukcapil. "Ini adalah bagian dari pelayanan prima yang terus kami upayakan agar setiap warga mendapatkan haknya dengan mudah dan cepat," tambahnya.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dairi, Dr. Deddy Situmorang, S.E., M.Si., turut mengapresiasi inisiatif dan komitmen KUA Sidikalang dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga yang menikah di wilayah tersebut. "Kolaborasi ini sangat membantu masyarakat, terutama pasangan yang baru menikah, untuk langsung memiliki dokumen kependudukan yang diperbaharui tanpa perlu repot mengurusnya ke kantor Disdukcapil," ungkapnya.

Deddy juga menekankan pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang sesuai setelah menikah. "KK dengan status kawin tercatat dan KTP-el dengan status yang diperbaharui sangat penting, karena akan menjadi dokumen dasar dalam mengakses berbagai layanan, mulai dari perbankan, kesehatan, hingga pendaftaran anak nanti," jelasnya.

Pasangan pengantin baru, Hemat Lingga dan Fitriani Lubis, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kemudahan yang diberikan. "Kami sangat terbantu dengan layanan ini. Setelah menikah, kami tidak perlu lagi memikirkan pengurusan dokumen administrasi yang biasanya memakan waktu. Semuanya sudah disiapkan dan diberikan langsung," ungkap mereka dengan senyum bahagia.

Layanan ini diharapkan dapat terus ditingkatkan dan diperluas ke seluruh wilayah Kabupaten Dairi, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pelayanan terpadu ini. "Semoga langkah kolaboratif ini bisa menjadi contoh bagi KUA dan Disdukcapil di wilayah lain, sehingga masyarakat di mana pun mendapatkan layanan yang sama mudah dan cepatnya," pungkas Abdul Yajid Lingga.

Melalui kolaborasi seperti ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya mendukung kebutuhan masyarakat secara spiritual melalui pernikahan, tetapi juga memberikan solusi nyata dalam memudahkan aspek administratif. Sebuah langkah yang benar-benar menghadirkan keberkahan bagi pasangan pengantin baru.


Berita ini juga dapat dibaca di:https://www.facebook.com/share/p/19hmfojtbj/




PEMIMPIN DAERAH



AGENDA


PENGUMUMAN



CALL CENTER



PERSYARATAN ADMINDUK


PEGAWAI TERBAIK

Index Kepuasan Masyarakat


BULETIN



SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT



NILAI SKM