Sidikalang - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan memperluas cakupan kepemilikan dokumen adminduk, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi, Dr. Deddy Situmorang, SE, M.Si, memimpin rapat kerja bersama jajaran staf dan pegawai TPDK Kecamatan se-Dairi di ruang kerjanya, Jl. Pandu, Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang, Kamis (13/02).
Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja tahun 2024 serta strategi kerja tahun 2025, dengan fokus pada pelayanan prima dan peningkatan kepemilikan dokumen adminduk.
Hadir dalam rapat ini, Kabid PIAK Indra Simanjuntak, S.Kom, Kabid Capil Hendra Purba, SH, Kabid PDIP Hetty Pardede, SH, Jafung PIAK Asti Siadari, SE, MM, Eliana Siagian, SH, MM serta seluruh staf TPDK Kecamatan se-Dairi.
Dalam arahannya, Dr. Deddy Situmorang menyampaikan bahwa berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, capaian kepemilikan KTP-el telah mencapai 99,99%, Kartu Keluarga (KK) 100%, serta Akta Kelahiran usia 0-17 tahun sebesar 99,25%. Namun, beberapa dokumen seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Pernikahan, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih perlu peningkatan signifikan.
"Persentase kepemilikan akta nikah masih 43,56%, KIA baru 63,41%, akta lahir di atas 17 tahun mencapai 58,83%, dan IKD hanya 4,12%. Berdasarkan evaluasi ini, kita harus mengambil langkah yang lebih tepat sasaran agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan untuk tahun 2025," tegasnya.
Untuk mencapai target tersebut, Kadis Dukcapil menekankan beberapa langkah strategis, di antaranya: Pelayanan Jemput Bola ke Sekolah, pelaksanaan perekaman KTP-el dan penerbitan KIA di sekolah-sekolah akan terus dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemadanan data Dapodik dengan SIAK. Jemput Bola ke Desa-desa, menargetkan desa dengan cakupan kepemilikan dokumen adminduk yang masih rendah berdasarkan data DKB yang diterima Dukcapil Dairi.
Penyerahan Akta Pernikahan ke Gereja, Dukcapil akan lebih proaktif dalam menyerahkan akta pernikahan kepada pasangan yang sudah menikah melalui gereja di seluruh kecamatan. Penerapan Paket Layanan "All in One", setiap warga yang datang ke TPDK akan dicek kepemilikan dokumen adminduk lainnya untuk memastikan seluruh data kependudukannya lengkap. Terakhir Penerapan SPTJM Kelahiran, bagi warga yang sudah terdaftar dalam KK namun tidak memiliki surat keterangan lahir, akan diberikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kelahiran sebagai solusi agar lebih banyak warga dapat memiliki akta kelahiran.
Dr. Deddy juga mengingatkan agar seluruh pegawai tetap teliti, cermat, dan berhati-hati dalam memproses dokumen warga, serta memastikan ketersediaan blangko KTP-el dan ribbon. Disiplin kehadiran, kebersihan kantor, serta implementasi UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik juga ditekankan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepuasan masyarakat.
Setelah penyampaian arahan, rapat dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing bidang dan sesi diskusi mengenai permasalahan serta kendala yang dihadapi di setiap TPDK. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelayanan Dukcapil Dairi semakin optimal dalam memenuhi hak identitas setiap warga (Disdukcapil)
Berita ini juga dapat di baca di :https://www.facebook.com/share/p/1BHYY53AyG/