Sidikalang antor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi kembali memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat kepada pasangan pengantin baru.
Dalam dua hari berturut-turut, Minggu (11/05) dan Senin (12/05), Kepala KUA Kecamatan Sidikalang, Abdul Yajid Lingga, S. Ag,
MM, memimpin akad nikah dua pasang mempelai sekaligus menyerahkan buku nikah dan dokumen adminduk dengan status kawin tercatat kepada kedua mempelai.
Pada Minggu (11/05), pasangan Heruprio Utomo dan Kamidah Saing melangsungkan akad nikah di Jl. Kuta Nusa, Kelurahan Kuta Gambir, Kecamatan Sidikalang. Sementara itu, pada Senin (12/05), pasangan Iqbal Ramadhan dan Tama Witri Simbolon melaksanakan akad nikah di Desa Mbelang Malum, Kecamatan Sidikalang, yang dipimpin oleh Penghulu KUA Sidikalang, Muhammad Hisyamsyah Dani, SH.
Pajri Bintang, Staf KUA Sidikalang, mengungkapkan bahwa pelayanan terpadu antara KUA Sidikalang dan Dinas Dukcapil Dairi terus dilaksanakan dengan konsisten untuk membantu warga yang menikah dengan menerbitkan dokumen adminduk, seperti Kartu Keluarga (KK) baru, yang mencatatkan status kawin mempelai.
Pelayanan ini tidak terlepas dari Pelayanan Adminduk Berbasis Online (Perkebbas) yang disediakan Dinas Dukcapil Dairi. Dengan menggunakan Perkebbas, kami dapat mengajukan permohonan dokumen, dan hasilnya Kartu Keluarga (KK) yang baru dapat langsung dicetak di Kantor KUA dan diserahkan langsung kepada pasangan pengantin setelah akad nikah selesai, jelas Pajri Bintang melalui sambungan telepon WhatsApp.
Kepala Dinas Dukcapil Dairi, Dr. Deddy Situmorang, SE,
M.Si, memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja sama yang terjalin antara KUA dan Dinas Dukcapil Dairi dalam memberikan kemudahan pelayanan adminduk bagi pasangan pengantin baru.
Inilah kemudahan dan kecepatan pelayanan yang diberikan oleh kedua instansi dalam memberikan kebahagiaan kepada pasangan pengantin. Warga yang menikah tidak perlu lagi direpotkan dalam mengurus dokumen adminduk mereka. Semua dokumen adminduk langsung diserahkan pada saat akad nikah. Ini adalah contoh dari pelayanan terpadu yang kami lakukan untuk mewujudkan pelayanan prima bagi warga, jelas Dr. Deddy Situmorang.
Dengan adanya kerja sama ini, setiap pasangan yang menikah kini dapat langsung menerima dokumen adminduk seperti KK dan buku nikah tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil atau KUA. Proses ini mempermudah administrasi dan memastikan bahwa setiap pasangan yang baru menikah segera memiliki dokumen kependudukan yang sah dan terdaftar.