Desa Bakal Julu Tunjukkan Empati dan Kerja Cepat, Akta Kematian Diserahkan Sebelum Penguburan

23 Jun 2025     51

Bakal Julu - Sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat, Pemerintah Desa Bakal Julu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, kembali menunjukkan empati dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas pelayanan administrasi kependudukan.

Kepala Desa Bakal Julu, Sahala Boiner Situmorang, menyerahkan akta kematian almarhum Timorlan Lubis, yang tutup usia pada usia 70 tahun, langsung kepada ahli warisnya, anak almarhum Tihan Siringoringgo, bertempat di rumah duka di Dusun I, Desa Bakal Julu, Kamis (19/06).

Dalam sambutannya, Kades Sahala Boiner Situmorang menyampaikan kata-kata berduka cita atas berpulangnya seorang orangtua dari tengah-tengah keluarga.

Kami berharap keluarga yang ditinggalkan dapat sabar dan tabah dalam menghadapi kehilangan ini. Kami dari Pemerintah Desa turut berbela sungkawa dan dengan tulus menyerahkan akta kematian kepada keluarga sebagai bagian dari pelayanan kami, ungkapnya dengan empati didampingi beberapa perangkat desanya.

Kades Sahala juga menambahkan bahwa penyerahan dokumen ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi kependudukan bagi keluarga almarhum.

Ini adalah wujud empati kami terhadap warga dan juga merupakan bagian dari tugas pelayanan kami. Kami ingin memastikan bahwa warga dapat segera mendapatkan dokumen adminduk, terutama dalam situasi yang sangat penting, ujarnya.

Kepala Dinas Dukcapil Dairi, Dr. Deddy Situmorang, SE, M.Si, yang ditemui di ruang kerjanya, memberikan apresiasi tinggi atas pelayanan cepat yang dilakukan oleh Kepala Desa Bakal Julu.

Pelayanan seperti ini patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi seluruh Kepala Desa di Kabupaten Dairi. Pelayanan yang diberikan langsung kepada keluarga korban dengan menggunakan sistem Perkebbas (Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Elektronik dan Sistem) adalah contoh nyata bagaimana inovasi teknologi dapat membantu masyarakat dengan lebih cepat dan efisien, ungkap Dr. Deddy Situmorang.

Dinas Dukcapil Dairi juga menekankan bahwa sistem Perkebbas yang digunakan di Desa Bakal Julu telah diimplementasikan di seluruh desa di Kabupaten Dairi. Melalui sistem ini, masyarakat tidak lagi harus datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus dokumen administrasi, melainkan cukup mengajukan permohonan di kantor desa atau kecamatan terdekat.

Layanan Perkebbas ini semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga mereka tidak perlu lagi mengurus dokumen adminduk ke Dinas Dukcapil, tetapi cukup ke kantor desa atau kecamatan yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, tambah Dr. Deddy Situmorang.

Pelayanan inovatif ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan, bahkan dalam situasi yang penuh duka. Dinas Dukcapil Dairi terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien bagi seluruh masyarakat Kabupaten Dairi.





PEMIMPIN DAERAH



AGENDA


NILAI SKM



PENGUMUMAN



PERSYARATAN ADMINDUK


Ketersediaan Blangko KTP
Dinas Dukcapil Kab. Dairi

Tanggal Jumlah
20-06-2025 4.000
22-05-2025 1.500
08-05-2025 2.500
24-04-2025 2.500


PEGAWAI TERBAIK

Index Kepuasan Masyarakat


CALL CENTER



BULETIN



SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT