Sidikalang - Di tengah kemajuan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Dairi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Dairi bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat.
Rabu (11/06), bertempat di Balai Nikah KUA Sidikalang, Penghulu
Muhammad Hisyamsyah Dani, SH mewakili Kepala KUA, Abdul Yajid Lingga,
S.Ag., M.M, menyerahkan dokumen Administrasi Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dengan status kawin tercatat kepada pasangan pengantin baru, Juliardi Bintang dan Lisna Wati Harianja, setelah diserahkan Buku Nikah.
Penyerahan dokumen ini merupakan hasil dari sinergi pelayanan yang dijalankan melalui inovasi pelayanan berbasis online Perkebbas (Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Online), yang telah diterapkan di berbagai instansi pemerintah, termasuk di KUA Sidikalang. Inovasi ini memungkinkan warga yang baru saja menikah untuk langsung mendapatkan dokumen kependudukan mereka tanpa perlu pergi ke kantor Dukcapil.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Dukcapil Dairi, Dr. Deddy Situmorang, SE,
M.Si, yang ditemui di ruang kerjanya, memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen KUA Kecamatan Sidikalang dalam memberikan pelayanan terpadu, khususnya bagi warga yang melangsungkan pernikahan.
Sejak adanya inovasi Perkebbas ini, yang telah digunakan oleh berbagai instansi pemerintah seperti KUA Sidikalang, pelayanan adminduk bagi warga semakin mudah, cepat, lebih efisien, dan lebih efektif. Hal ini terutama bermanfaat bagi warga yang melangsungkan pernikahan di KUA, karena mereka tidak perlu lagi mengurus dokumen adminduk ke Dinas Dukcapil, jelasnya dengan penuh semangat.
Kepala Dinas Dukcapil Dairi menambahkan bahwa layanan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara Indonesia, khususnya terkait dokumen identitas yang sangat penting.
Hadirnya pelayanan seperti ini merupakan wujud dari pelayanan prima yang membahagiakan masyarakat. Warga tidak perlu lagi direpotkan untuk mengurus dokumen adminduk setelah akad nikah. Semua dokumen langsung diserahkan di tempat, tambahnya.
Layanan inovatif ini menjadi harapan besar bagi masyarakat, karena membantu mereka memperoleh dokumen adminduk dengan mudah, tanpa harus melalui prosedur panjang dan antrian di kantor Dukcapil. Dengan penyerahan dokumen langsung di KUA, masyarakat dapat lebih cepat melanjutkan kehidupan baru mereka sebagai pasangan suami istri, tanpa terbebani urusan administrasi yang biasanya memakan waktu.