Karing - Perkawinan resmi di Kabupaten Dairi kini tak hanya disahkan secara agama dan negara, tetapi juga dilengkapi dengan dokumen kependudukan secara instan. Inilah hasil konsisten dari kolaborasi erat antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Dairi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Berampu. Pelayanan prima ini memastikan pasangan pengantin baru memperoleh status perkawinan yang langsung tercatat di Kartu Keluarga (KK).
Kolaborasi ini kembali terwujud, di mana pasangan Ashadi Saragih dan Nurhaimah Berutu menerima dokumen Adminduk mereka setelah melangsungkan akad nikah di Lae Bahul, Desa Karing, Kecamatan Berampu, Sabtu (18/10).
Kepala KUA Berampu, Azan Sagala
S.Ag.,MM, yang diwakili oleh Staf KUA Berampu, Putra Berampu, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen ini dilakukan segera setelah akad nikah.
Hari ini kami menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dengan status kawin tercatat kepada kedua mempelai Ashadi Saragih dan Nurhaimah Berutu. Layanan ini kami berikan segera setelah selesai akad nikah, kami serahkan Buku Nikah dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Adminduk, ujar Putra Berampu.
Ia menambahkan, tidak hanya KK bagi pasangan baru, tetapi KK kedua orang tua mempelai pria dan wanita juga turut diserahkan. Proses kilat ini dimungkinkan berkat pemanfaatan layanan Adminduk online milik Dukcapil Dairi yang dikenal sebagai Perkebbas.
Kepala KUA Berampu, Azan Sagala,
S.Ag, MM yang diwakili Penghulu, Muhammad Aidil Hanafi, LC., MH, terlihat menyerahkan Buku Nikah dan dokumen Adminduk kepada mempelai pria Ashadi Saragih dan mempelai wanita Nurhaimah Berutu, menandai kelengkapan administrasi mereka.
Dari ruang kerjanya, Kepala Dinas Dukcapil Dairi, Dr. Deddy Situmorang, SE,
M.Si, menuturkan bahwa kolaborasi dengan seluruh KUA se-Kabupaten Dairi telah terjalin sejak tahun 2020.
Sejak adanya inovasi pelayanan Adminduk yang dikenal dengan Perkebbas, urusan Adminduk bagi warga Dairi semakin mudah, cepat, dan praktis, kata Dr. Deddy Situmorang.
Ia menegaskan, setiap warga yang selesai akad nikah akan memperoleh Buku Nikah dan dokumen Adminduk secara otomatis.
Warga tidak perlu lagi repot untuk menggabungkan dokumen Adminduknya dengan status kawin tercatat. Inilah kemudahan dan kecepatan pelayanan Adminduk saat ini yang kami hadirkan, pungkasnya.