Sidikalang - Janji suci pernikahan di Kabupaten Dairi kini semakin praktis dan efisien berkat layanan terpadu yang telah lama terjalin. Kolaborasi antara Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Dairi memastikan pasangan pengantin baru menerima dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara lengkap, segera setelah akad nikah selesai.
Pelayanan prima ini diterima oleh pasangan Riski Alfalah dan Devi Rahmadani Boang Manalu yang melangsungkan akad nikah di Jl. Empat Lima, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Selasa (04/11).
Kepala KUA Kecamatan Sidikalang, H. Abdul Yajid Lingga S. Ag., MM, secara langsung menyerahkan Buku Nikah sekaligus dokumen Adminduk berupa Kartu Keluarga (KK) dengan status perkawinan tercatat.
Kedua orangtua mempelai pria dan wanita juga memperoleh KK yang telah diperbarui karena kedua putra putrinya telah memiliki KK baru dengan status suami isteri.
Kepala KUA Sidikalang, H. Abdul Yajid Lingga S. Ag., MM, menjelaskan bahwa layanan terpadu ini dapat terselenggara berkat kerjasama yang konsisten dengan Dukcapil Dairi, yang telah berjalan sejak tahun 2021.
Adanya layanan terpadu ini, warga tidak perlu lagi direpotkan dalam memiliki dokumen Adminduk usai akad nikah. Inilah kemudahan dan kecepatan pelayanan yang akan diperoleh setiap warga di wilayah kerja Kecamatan Sidikalang, ujarnya setelah menyerahkan Buku Nikah dan dokumen Adminduk.
Kepala Dinas Dukcapil Dairi, Dr. Deddy Situmorang, SE,
M.Si, menyampaikan apresiasi tinggi atas konsistensi pelayanan yang dilakukan KUA Sidikalang dan seluruh KUA yang ada di Kabupaten Dairi dalam memberikan pelayanan terpadu.
Kolaborasi kami ini juga mendukung visi misi Bupati-Wakil Bupati Dairi dalam memberikan pelayanan publik, khususnya pelayanan urusan dokumen Adminduk. Inilah kemudahan dan kecepatan pelayanan di Pemerintah Kabupaten Dairi yang secara konsisten dilaksanakan, jelas Dr. Deddy Situmorang dengan senyum dari ruang kerjanya.