Lau Mil - Komitmen pelayanan prima Pemerintah Kabupaten Dairi, yang diwujudkan melalui layanan Jemput Bola, terus hadir di tengah masyarakat dalam setiap peristiwa penting, termasuk di saat berduka.
Kepala Desa (Kades) Lau Mil, Laurensus Sianturi, menyerahkan Akta Kematian Almarhum Hirap Idaon Purba (tutup usia 40 tahun) langsung kepada istrinya, Desi Angreani Sianturi, di rumah duka di Dusun Laumil Tombak I, Desa Lau Mil, Kecamatan Tigalingga, Jumat (05/12).
Dalam kesempatan yang sarat empati tersebut, selain Akta Kematian, Kades juga menyerahkan dokumen kependudukan yang telah diperbarui, Kartu Keluarga (KK) baru dengan status istri almarhum menjadi cerai mati, serta KTP-el istri almarhum.
Kades Lau Mil, Laurensus Sianturi, menyampaikan kata-kata penghiburan dan duka cita, didampingi Kepala Dusun Laumil Tombak I, Robinson Siregar, dan Staf Dukcapil TPDK Kecamatan Tigalingga, Halasson Simbolon.
Kami dari Pemerintah Desa Lau Mil bersama dengan Dinas Dukcapil Dairi menyampaikan turut berdukacita atas berpulangnya seorang suami dan bapak dari tengah-tengah keluarga. Diharapkan kiranya keluarga dapat iklas dan tabah menerima kepergiannya, ujarnya dengan nada sedih.
Kades Laurensus Sianturi juga menegaskan bahwa penyerahan dokumen ini adalah wujud nyata dari kolaborasi pelayanan jemput bola.
Sebagai wujud pelayanan jemput bola Desa bersama Dukcapil Dairi, saat ini kami serahkan dokumen Adminduk lengkap kepada pihak keluarga. Kiranya keluarga dapat menerimanya untuk dapat dipergunakan dalam berbagai urusan penting tanpa perlu repot lagi, imbuhnya.