Suasana khidmat dan penuh rasa syukur menyelimuti Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) pada Senin (20/04), saat pasangan Arya Putra Simanjuntak dan Kartini Silaban mengikrarkan janji suci pernikahan.
Kebahagiaan pasangan ini kian sempurna setelah menerima pemberkatan nikah dari Pendeta Hendra Gultom,
M.Th karena di saat yang bersamaan, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hadir memberikan kado istimewa berupa kepastian hukum administrasi kependudukan.
Penyerahan dokumen secara langsung di hadapan jemaat ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menghadirkan pelayanan prima yang nyata dan membahagiakan masyarakat, tepat di hari bersejarah mereka.
Yohanna Ketaren, S.E., Pejabat Fungsional Dukcapil Dairi yang hadir mewakili instansi, menyampaikan ucapan selamat dan doa restu bagi lembaran baru kehidupan Arya dan Kartini.
Hari ini menjadi hari bersejarah dan hari bahagia bagi kedua mempelai. Semoga keluarga ini menjadi keluarga yang terberkati, ujarnya dengan hangat saat memberikan sambutan. Beliau menekankan bahwa kehadiran negara di tengah momen sakral warga adalah wujud nyata dari transformasi layanan publik yang proaktif.
Sebagai wujud pemerintah menghadirkan langsung pelayanan kepada warganya, Dinas Dukcapil Dairi hadir secara langsung ke gereja untuk memberikan dokumen adminduk secara lengkap. Inilah pelayanan jemput bola adminduk, di mana pemerintah langsung melayani dan menyerahkan dokumen kepada warganya tanpa mereka perlu datang ke kantor dinas, tambahnya lagi.
Efisiensi layanan ini dibuktikan dengan penyerahan paket dokumen kependudukan yang terintegrasi dan tuntas dalam satu waktu. Adapun dokumen yang diserahkan kepada pasangan Arya dan Kartini meliputi Akta Pernikahan sebagai bukti sah perkawinan di mata negara, Kartu Keluarga (KK) baru dengan status kawin tercatat, serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) milik kedua mempelai yang telah diperbaharui status kependudukannya.
Tidak hanya bagi pasangan baru tersebut, petugas Dukcapil juga menyerahkan Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbaharui kepada orang tua mempelai pria maupun orang tua mempelai wanita sebagai bagian dari penataan database kependudukan keluarga yang ditinggalkan.