Standar Pelayanan pada SIPPN KemenPANRB
3.Surat Keterangan PIndah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang menerangkan pindahnya penduduk ke Daerah domisili yang baru selama lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun.
Mengenai persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka
waktu penyelesaian, biaya/tarif, dan produk pelayanan dapat dilihat di link
berikut:
SKPWNI
4. Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat LainnyMengenai persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka
waktu penyelesaian, biaya/tarif, dan produk pelayanan dapat dilihat di link
berikut:
Akta Kelahiran
5. Akta perkawinan adalah bukti pencatatan perkawinan yang harus dimiliki oleh pasangan yang sudah melansungkan pernikahan menurut hukum dan tata acara agama selain agama Islam.
Mengenai persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka
waktu penyelesaian, biaya/tarif, dan produk pelayanan dapat dilihat di link
berikut:
Akta Perkawinan
6. Akta Perceraian adalah akta yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan sah tentang Pencatatan Perceraian seseorang setelah adanya Penetapan Pengadilan Negeri
Mengenai persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka
waktu penyelesaian, biaya/tarif, dan produk pelayanan dapat dilihat di link
berikut:
Akta Perceraian
7. Akta kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang
Mengenai persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka
waktu penyelesaian, biaya/tarif, dan produk pelayanan dapat dilihat di link
berikut:
Akta Kematian
8.Kartu Identitas Anak(KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/KotaÂ
Mengenai persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka
waktu penyelesaian, biaya/tarif, dan produk pelayanan dapat dilihat di link
berikut:
Kartu Identitas Anak