Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan: Panduan Layanan Berkualitas di Dukcapil Dairi
Sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan profesional, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi menerapkan Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan bagi seluruh pegawai dan petugas pelayanan. Kode etik ini mencakup kewajiban yang harus dipenuhi, larangan yang harus dihindari, serta sanksi yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran. Panduan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kewajiban dalam Memberikan Pelayanan
Petugas pelayanan Dukcapil Dairi diwajibkan untuk:
Larangan dalam Pelayanan
Kode etik ini juga menegaskan larangan yang harus dijunjung tinggi, termasuk:
Sanksi Kode Etik
Bagi petugas yang melanggar kode etik, Dukcapil Dairi menetapkan sanksi yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
Dukungan Terhadap Pelayanan Prima
Dengan adanya kode etik ini, Dukcapil Kabupaten Dairi berkomitmen untuk memberikan layanan yang profesional, adil, dan bebas dari diskriminasi. Kami percaya bahwa pelayanan yang baik harus didasari oleh etika kerja yang kuat, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan puas dengan pelayanan yang diberikan.
Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan terkait pelayanan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Dukcapil Dairi di Nomor HP/WA 081 2323 8 8383/ 081 2323 8 3434. Dengan layanan yang berintegritas, kami terus berusaha untuk menjadi institusi yang dapat diandalkan dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan di Kabupaten Dairi.