SAKIP

22 Feb 2023     1024

Latar belakang perlunya penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), antara lain:

1. Dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab dipandang perlu adanya pelaporan AKIP
2. Untuk melaksanakan pelaporan AKIP perlu dikembangkan Sistem AKIP
3. Sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan instansi pemerintah dan dalam rangka perwujudan good governance telah dikembangkan media pertanggungjawaban LAKIP

Laporan Akuntabilitas Kinerja : Dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggujawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi yang terdiri dari berbagai komponen yg merupakan suatu kesatuan yaitu perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja.

Perencanaan Stratejik merupakan Suatu proses yg berorientasi pada hasil yg ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun secara sistematis dan berkesinambungan. Proses ini menghslkan suatu rencana statejik yg memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan program yang realistis dan mengantisipasi masa depan yang diinginkan dan dapat dicapai.

Perencanaan Kinerja merupakan proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program , kebijakan, sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana stratejik. Hasil dari proses ini berupa Rencana Kinerja Tahunan.

Pengukuran Kinerja dengan mempergunakan Indikator Kinerja Utama (IKU).

1. IKU pada tingkat Kementerian Negara/ Departemen/LPND adalah Indikator Hasil (Outcome) sesuai dengan kewenangan tugas dan fungsi.

2. IKU pada tingkat Eselon I adalah Indikator hasil (Outcome) dan atau keluaran (Output), setingkat lebih tinggi dari keluaran (Output) unit kerja dibawahnya.

3. IKU pada tingkat Eselon II sekurang-kurangnya adalah Indikator keluaran (Output).


Bahan-bahan dan data untuk penyusunan pelaporan kinerja bersumber:
  1. Dokumen RPJMN/D
  2. Dokumen Renstra
  3. Kebijakan Umum Instansi
  4. Bidang kewenangan, tugas dan fungsi
  5. Informasi Data Kinerja
  6. Data statistik
  7. Kelaziman pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu pengetahuan
Indikator Kinerja Utama dikatan baik apabila IKU tersebut setidaknya mempunyai karakteristik sebagai berikut:
  • Specific (spesifik)
  • Measurable (dapat diukur)
  • Achievable (dapat dicapai)
  • Result Oriented (berorientasi kepada Hasil)
  • Relevan (berkaitan dengan tujuan dan sasaran)
Penetapan Indiktor Kinerja Utama wajib menggunakan Azas Konservatisme yaitu azas kehati-hatian, kecermatan, keterbukaan guna menghasilkan informasi yang handal. Dalam hal IKU menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja organisasi secara keseluruhan pimpinan unit organisasi melaporkan kepada unit organisasi diatasnya. Penggunaan IKU, adalah untuk:
  • Perencanaan Jangka Menengah
  • Perencanaan Tahunan
  • Penyusunan dokumen Penetapan Kinerja
  • Pelaporan Akuntabilitas Kinerja
  • Evaluasi Kinerja
  • Pemantauan dan pengendalian Kinerja

Reference:
Perpres Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah






PEMIMPIN DAERAH



AGENDA


CALL CENTER



BULETIN



PERSYARATAN ADMINDUK


PEGAWAI TERBAIK

Index Kepuasan Masyarakat


SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT



NILAI SKM



SP4N-LAPOR!