LAYANAN PENGADUAN DISDUKCAPIL KABUPATEN DAIRI

13 Sep 2022     1547

Pengaduan Pelayanan Publik adalah Sarana untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi menganggap sarana pengaduan masyarakat ini sangat penting sehingga perlu dikelola dengan baik dan aktif dalam rangka membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hal ini ditunjukkan dengan komitmen Pimpinan dalam pembentukan team pengelola pengaduan, penunjukan petugas pengelola pengaduan serta melengkapi sarana dan prasarana dalam kebutuhan pelayanan. Pengelola pengaduan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi memiliki 2 sarana yaitu Pengaduan Pelayanan online dan ofline. Dimana pengaduan online terdiri dari Call center (081232383434, 081232388383), email (disdukcapilkabdairi@gmail.com), Facebook (disdukcapilkabdairi) Instagram (disdukcapilkabupatendairi) dan perkebbas (Https://perkebbas.dairikab.go.id ) Dan sarana pengaduan ofline terdiri dari kotak saran dan pengaduan tatap muka/langsung.

Kedua sarana pengaduan ini dikelola oleh staff khusus. Dalam kesehariannya pengelola pengaduan online dikelola dengan mekanisme:
1. Petugas pengaduan online menerima pengaduan melalui call center, email, sosial media dan perkebbas.
2. Petugas pengelola pengaduan online memberikan respon awal
3. Petugas pengelola pengaduan berkordinasi dengan team pengelola pengaduan untuk mendapatkan solusi atas pengaduan masyarakat
4. Menyampaikan solusi kepada masyarakat berdasarkan hasil kordinasi dengan team pengelola pengaduan

Untuk pengaduan offline/tatap muka mekanisme penaganan pengaduan dimulai dengan
1. Menerima pemohon sesuai dengan nomor antrian
2. Menerima pengaduan dari masyarakat beserta dokumen pendukung yg diperlukan
3. Berkordinasi dengan team dan sekaligus menyampaikan solusi kepada masyarakat
4. Untuk hal-hal yang mmerlukan kordinasi lebih lanjut pemohon diarahkan untuk bertemu langsung dengan team pengelola pengaduan

Pengelola pengaduan diklasifikasikan menjadi 13 jenis yaitu
1. Konsolidasi NIK diselesaikan dalam waktu 5 menit
2. Surat keterangan belum menikah diselesaikan dalam waktu 30 menit
3. Surat keterangan domisili diselesaikan dalam waktu 30 menit
4. Surat keterangan umum diselesaikan dalam waktu 30 menit
5. Penerbitan keabsahan akta diselesaikan dalam waktu 30 menit
6. SPTJM Perceraian diselesaikan dalam waktu 2 jam
7. Permohonan perkawinan langsung diselesaikan dalam waktu 15 menit
8. Permohonan perekaman rentan adminduk diselesaikan dalam waktu 15 menit
9. Permohonan penerbitaan akun baru Perkebbas dan reset password diselesaikan dalam waktu 15 menit
10. Permohonan menerbitkan akta kawin luar domisili diselesaikan dalam waktu 30 menit
11. Permohonan penerbitan SKPWNI online dari Luar/Dalam daerah diselesaikan dalam waktu 3 hari
12. Persyaratan pengurusan dokumen adminduk diselesaikan dalam waktu 5 menit
13. Permohonan cek data kependudukan diselesaikan dalam waktu 10 menit

Dari hasil rekapitulasi pengaduan, dilakukan evaluasi dan tindaklanjut perbaikan pelayanan agar kedepannya tidak menjadi kendala yang berulang.






PEMIMPIN DAERAH



AGENDA


CALL CENTER



BULETIN



PERSYARATAN ADMINDUK


PEGAWAI TERBAIK

Index Kepuasan Masyarakat


SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT



NILAI SKM



SP4N-LAPOR!