Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring di Kabupaten Dairi berdasarkan PERATURAN BUPATI DAIRI NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING DI KABUPATEN DAIRI disebut dengan PERKEBBAS yang dapat diakses pada website https://perkebbas.dairikab.go.id dan aplikasi mobile PERKEBBAS pada Sistem Android.
Fungsi PERKEBBAS :
a. untuk percepatan pelayanan dalam pengurusan dokumen kependudukan yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukannya
b. mendukung tugas dan fungsi pemerintah dalam urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan
c. mendukung program pemerintah dalam transformasi pelayanan administrasi kependudukan dari manual menjadi elektronik
Manfaat PERKEBBAS :
a. meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, efektif dan efisien
b. memperluas jangkauan pelayanan kependudukan administrasi
c. mempermudah dan mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat
Layanan yang dapat diajukan melalui PERKEBBAS meliputi :
1. Permohonan KK
2. Permohonan KTP-el
3. Permohonan KIA
4. Permohonan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
5. Permohonan Akta Kelahiran
6. Permohonan Akta Kematian
7. Permohonan Akta Perkawinan
8. Permohonan Akta Perceraian
Layanan PERKEBBAS dilaksanakan oleh Tim Pengelola Perkebbas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pelayanan dokumen kependudukan secara daring setelah menerima input data permohonan dari masyarakat.