Dairi-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi sukses membagikan secara bersamaan akta pernikahan dua pasangan pengantin baru yang melangsungkan pernikahan di Kecamatan Lae Parira dan Kecamatan Tigalingga, Senin (14/08).
Kedua pasang mempelai tersebut adalah pasangan Kudus Simanjuntak dengan Susi K. Manik melangsungkan pernikahan di Gereja HKI Kaban Julu, Kecamatan Lae Parira. Pendeta yang bertugas memberkati kedua pengantin adalah Pendeta Anna Ria Siburian, S.Th.
Selanjutnya, pasangan Rinto Darwin Purba dengan Remini Sitanggang Pendeta, menikah di Gereja HKBP Lau Mil, Kecamatan Tigalingga. Pendeta melayani memberikan pemberkatan nikah adalah Pendeta Obet Pranto Sinaga, S.Th.
Kepala Dinas Dukcapil Dairi Dr. Deddy Situmorang, SE, M.Si mengatakan penyerahan akta nikah secara langsung kegereja-gereja se-Dairi adalah bagian dukungan Dairi Unggul Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dalam program Dairi Gerak Cepat.
"Salah satu program Dairi Gerak Cepat yang dilaksanakan Dinas Dukcapil Dairi adalah penyerahan akta nikah langsung ke gereja-gereja. Pelayanan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar atas kolaborasi dengan pihak berbagai pihak gereja se-Dairi,"jelasnya.
Ia juga menginformasikan setiap Warga dapat memperoleh layanan ini dengan syarat warga yang berdomisili di wilayah Kabupaten Dairi yang dibuktikan dengan KTP-el atau Kartu Keluarga (KK), baik kedua pasangan ataupun salah satu. Sedangkan apabila kedua calon pengantin tidak KTP-el atau KK Dairi tidak dapat mendapatkan dokumen adminduk karena berlaku asas domisili bukan asas peristiwa.
"Syaratnya sangat mudah seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan surat keterangan dari pihak gereja yang akan melangsungkan pernikahan tersebut yang menjelaskan nama calon pengantin, nama pendeta yang bertugas dan tanggal pernikahan. Dinas Dukcapil akan menerbitkan dokumen adminduknya pada tanggal pernikahan dan diserahkan setelah kedua mempelai mendapat pemberkatan nikah dari Pendeta,"tutur Deddy.
Penyerahan dokumen adminduk di Gereja HKI Kaban Julu, Kecamatan Lae Parira diserahkan pejabat fungsional Dukcapil Dairi Nurdingse Simbolon kepada pengantin baru. Dokumen adminduk yang serahkan kepada pengantin baru, akta nikah, Kartu Keluarga (KK), dan KTP-el. Selanjutnya, diserahkan juga perubahan Kartu Keluarga (KK) kepada orangtua pengantin wanita.
Sementara itu, di Gereja HKBP Lau Mil, Kecamatan Tigalingga, dokumen adminduk diserahkan Staf TPDK Kecamatan Tigalingga Halasson Simbolon bersama Kasi Pemerintahan Desa Laumil Irawati Silaban kepada pengantin baru, antara lain akta perkawinan, KTP-el suami isteri dan Kartu Keluarga (KK) dengan status kawin tercatat.
Berita ini juga dapat dibaca di:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0C9QAie7u1E8h648hrzQ55dbhQyqYhrDnBduBrUfR4Hkg9NxkpK...