Sidikalang-Dua Warga yang masuk dalam kategori penduduk rentan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menerima pelayanan rekam KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi yang dilaksanakan di RSUD Sidikalang dan di Polres Dairi, Selasa (15/08).
Kedua warga tersebut adalah Reni Sigalingging berusia 81 tahun beralamat di Jalan Empat Lima No.47 Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, kategori lanjut usia. Selanjutnya Ipong Nainggolan berumur 27 tahun, bertempat tinggal di Desa lae Haporas, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, kategori kelainan mental.
Kepala Dinas Dukcapil Dairi Dr. Deddy Situmorang, SE, M.Si menjelaskan bahwa dalam dua hari ini instansinya memberikan pelayanan jemput bola terhadap warga yang berkebutuhan khusus untuk memperoleh KTP-el yang dipergunakan sebagai salah satu identitas diri warga tersebut.
"Pelayanan ini terlaksana atas permintaan keluarga Reni Sigalingging, sedangkan Ipong Nainggolan diajukan Dinas Sosial Dairi bersama Polres Sidikalang untuk mendapatkan KTP-el sekaligus Kartu Keluarga (KK)nya,"ungkap Kadis.
Kadis juga berharap seluruh Warga Dairi harus memperoleh identitas diri yang jelas dengan mengurusnya ke Dinas Dukcapil atau ke Kantor Camat terdekat untuk rekam KTP-el. Apabila masuk dalam kategori penduduk rentan adminduk, dapat mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil dan membawa surat keterangan dari medis terkait kondisi kesehatannya.
"Pelayanan-pelayanan jemput bola seperti ini akan terus dilaksanakan Dinas Dukcapil Dairi untuk memberikan pelayanan prima dan meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen adminduk warga untuk mewujudkan Dairi Unggul dibawah kepemimpinan Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu,"tutupnya.
Terlihat Plt. Kabid PIAK Indra Simanjuntak didampingi staf mengambil biometrik terhadap dua warga tersebut.
Berita ini juga dapat dibaca di:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid04rKUs2znpkDvyqqTAvkSZGqzHhqfdy6f4PFR8HmeSkFBPxbbME...