Kadis Dukcapil Dairi Sosialisasikan Akta Perkawinan di Desa Pegagan Julu VI Sumbul

18 Oct 2023     95

Pegagan Julu VI-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi Dr. Deddy Situmorang, SE, M.Si memberikan sosialisasi penerbitan akta perkawinan kepada seluruh pengurus gereja-gereja se-Desa Pegagan Julu VI, bertempat di Balai Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Selasa (17/10).

Dalam paparannya, Kadis Dukcapil Dairi mengatakan bahwa untuk mewujudkan Dairi Unggul perlu keterlibatan berbagai stakeholder seperti Pemerintah Desa, pemimpin dan pengurus gereja dalam memberikan pelayanan bersama seperti penerbitan akta perkawinan ketika berlangsung pernikahan di gereja-gereja.

"Setiap penduduk diwajibkan memiliki dokumen Adminduk yang lengkap. Melalui kepemilikan dokumen tersebut, setiap orang akan dimudahkan untuk mendapatkan layanan pemerintah. Seluruh layanan seperti kesehatan, pendidikan, BPJS, perbankan, perpajakan dan lainnya telah berbasiskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK,"jelas Kadis yang didampingi Kasubbag Keuangan Dukcapil Dairi Agus Rajagukguk, S.Kom.

Lebih lanjut Ia juga menuturkan Dinas Dukcapil Dairi telah melakukan banyak perubahan layanan seperti tersedianya layanan online atau perkebbas, penguatan layanan dukcapil di seluruh kecamatan, pengurusan dokumen adminduk telah tersedia diseluruh Desa dan kelurahan se-Dairi, pasca ibu-ibu bersalin di RSUD Sidikalang dan 18 Puskesmas akan peroleh akta lahir, pernikahan di 15 Kantor Urusan Agama se-Dairi akan mendapat adminduk secara langsung.

"Selain itu, dibeberapa gereja juga telah melakukan penyerahan akta perkawinan secara langsung ketika selesai menerima pemberkatan nikah dari Pendeta atau Pastor. Melalui pertemuan ini, diharapkan setiap gereja dapat memberikan pelayanan terpadu dengan Dinas Dukcapil Dairi, Pemerintah Desa Pegagan Julu VI dan Gereja kepada jemaatnya terkhusus kepada pengantin baru dan keluarga melalui penyerahan dokumen adminduk,"tuturnya dengan penuh semangat.

Setiap pengantin baru yang keduanya berdomisili di Kabupaten Dairi yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el, akan memperoleh dokumen admiduk secara lengkap seperti akta perkawinan, KTP-el suami isteri dan Kartu Keluarga (KK) dengan status kawin tercatat. Selain itu, diserahkan juga Kartu Keluarga (KK) orangtua pengantin pria dan wanita.

Pelayanan seperti ini adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Dairi dibawah kepemimpinan Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dalam memberikan pelayanan prima kepada warga sekaligus meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen adminduk.

Sementara itu Kepala Desa Pegagan Julu VI Edward Sihombing dalam sambutannya sangat mengapresiasi kehadiran Dinas Dukcapil Dairi dalam memberikan sosialisasi terkait penyerahan akta perkawinan secara langsung ketika berlangsung pernikahan di gereja-gereja sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga.

"Pertemuan ini sangat penting dan bermanfaat bagi kita semua termasuk kepada seluruh pengurus gereja yang hadir pada kesempatan ini. Penyerahan akta perkawinan dan dokumen adminduk secara lengkap kepada pengantin baru dan keluarganya menjadi salah satu program unggulan kita dalam mendekatkan dan memudahkan masyarakat memperoleh dokumen adminduk,"ujarnya kepada seluruh peserta yang hadir dan seluruh perangkat desanya.

Dalam pertemuan tersebut, terlihat hadir seluruh pengurus gereja dari berbagai denominasi gereja-gereja dan seluruh perangkat desa lengkap dengan Kepala Dusun Desa Pegagan Julu VI.

Berita ini juga dapat dibaca di:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02iq837hh5LGumkDvHvgnVskFA3HbEMjfEFxS92fYPkjQzrp5oL...?




PEMIMPIN DAERAH



AGENDA


CALL CENTER



BULETIN



PERSYARATAN ADMINDUK


PEGAWAI TERBAIK

Index Kepuasan Masyarakat


SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT



SP4N-LAPOR!



SIPPN KemenPANRB