Sitinjo-Untuk memberikan pelayanan prima dan membahagian seluruh masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi melakukan penyerahan akta pernikahan kepada pengantin baru Benny Sr Sinaga dengan Winda Litania Butar-Butar, yang melangsungkan pernikahan di Gereja HKBP Eben Ezer Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Senin (09/09).
Pemuka agama yang bertugas memberikan pemberkatan nikah kepada kedua mempelai Pendeta Riduan Samosir M.Th dihadapan kedua orangtua dan jemaat yang hadir di gereja tersebut.
Kepala Dinas Dukcapil Dairi Dr. Deddy Situmorang, SE, M.Si dalam kesempatannya yang ditemui diruangannya mengatakan bahwa instansinya berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelayanan penyerahan dokumen adminduk ketika berlangsung pernikahan di gereja-gereja di Kabupaten Dairi.
"Kegiatan pelayanan seperti ini terus dilaksanakan untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi warga. Selain itu, kemudahan dan kecepatan pelayanan juga diperlihatkan agar masyarakat tidak perlu lagi direpotkan mengurus dokumen adminduk ke Dinas Dukcapil", ungkapnya dengan senyum.
Deddy juga menuturkan bahwa pelayanan ini diberikan secara Cuma-Cuma kepada masyarakat. Warga tinggal melengkapi seluruh berkas yang diperlukan 3 hari sebelum hari pemberkatan.
"Akta pernikahan adalah dokumen pencatatan sipil yang sah yang diterbitkan Pemerintah atas suatu peristiwa pernikahan warga. Sehingga kepemilikan akta pernikahan menjadi hal wajib dimiliki setiap Warga Negara Indonesia", jelasnya lagi.
Terlihat Petugas Dukcapil yang bertugas di Kecamatan Sitinjo Poman Lumban Gaol bersama Kepala Desa Sitinjo yang diwakili Kasi Pemerintahan Diesy Cristianto, Kasi Kesejahteraan Marihot Lumbantoruan, Kadus 1 Payung Raja Junar Kudadiri menyerahkan akta pernikahan di Gereja HKBP Eben Ezer Sitinjo.
Berita ini juga dapat dibaca di:https://web.facebook.com/share/p/cAqp4Ndn5QwVW7JH/