Karing-Setelah prosesi akad nikah selesai, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Berampu, Azan Sagala,S.Ag, MM menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan, setelah menyerahkan Buku Nikah, diserahkan juga dokumen adminduk berupa Kartu Keluarga (KK) yang baru dan KTP-el langsung kepada pasangan pengantin baru, Sanggup Kabeakan dengan Maini Berutu di Desa Karing, Kecamatan Berampu., Minggu (20/10).
Penyerahan dokumen tersebut di momen yang spesial seperti ini memberikan kemudahan bagi pasangan, karena mereka tidak perlu lagi mengurus dokumen ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dairi setelah pernikahan. Ini juga merupakan bentuk pelayanan prima yang terintegrasi antara KUA dan Dinas Dukcapil Dairi, memastikan bahwa semua proses administrasi berjalan lancar dan tepat waktu.
Langkah ini sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, di mana dengan dokumen yang sah, mereka akan lebih mudah mengurus berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan Kartu Keluarga dan KTP di kemudian hari. Inisiatif ini juga memperlihatkan bahwa pelayanan publik bisa dilakukan dengan cepat, mudah, dan efisien, terutama pada momen-momen penting seperti pernikahan.
Pelayanan ini berhasil dilakukan tidak terlepas atas penggunaan inovasi pelayanan perkebbas. Operator KUA mengajukan permohonan melalui perkebbas, pada hari berbahagia diproses dan diserahkan ketika selesai akad nikah.
Dalam kesempatan tersebut Kepala KUA Berampu, Azan Sagala,S.Ag, MM juga menyerahkan Kartu Keluarga (KK) yang diperbaharui kepada kedua orangtua mempelai pria dan wanita dihadapan keluarga dan undangan yang dihadir.
Berita ini juga dapat dibaca di:https://www.facebook.com/share/p/VeFxkkuXrBFsSyAZ/