Bonian-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi menyerahkan akta pernikahan kepada pengantin baru, Mario Anan S. Silaban dengan Lidiatira Br Simarmata yang melangsungkan pernikahan di Gereja HKBP Tapian Nauli Ressort Parongil, Desa Bonian, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Sabtu (19/10).
Sebelum memperoleh akta pernikahan tersebut, kedua mempelai terlebih dahulu mendapat pemberkatan nikah dari Pendeta Erwin F.M. Siahaan, S.Th.
Dalam keterangannya, Christina Sitorus, bersama Fitri SIhombing, Pegawai Dukcapil yang bertugas di Kecamatan Silima Pungga-Pungga bahwa meskipun hari libur, Dinas Dukcapil Dairi tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menyerahkan akta pernikahan kepada pasangan pengantin baru di HKBP Tapian Nauli, Desa Bonian. Langkah ini merupakan bentuk pelayanan yang tidak terbatas pada hari kerja saja, tetapi juga di saat-saat khusus seperti hari libur, untuk memastikan bahwa kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat terpenuhi tepat waktu.
"Kehadiran Disdukcapil di tengah-tengah masyarakat, bahkan di hari libur, menunjukkan dedikasi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap, serta mendekatkan layanan kepada masyarakat. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan sipil di kalangan masyarakat, sehingga setiap peristiwa penting dalam kehidupan mereka tercatat secara resmi", ujarnya.
Christina juga menjelaskan akta pernikahan adalah dokumen penting yang secara resmi mengesahkan pernikahan di mata hukum negara. Dengan memiliki akta pernikahan, pasangan pengantin baru mendapatkan perlindungan hukum yang lengkap dan akses ke berbagai layanan publik, seperti pencatatan anak, pembuatan Kartu Keluarga, dan layanan administrasi lainnya.
Berita ini juga dapat dibaca di:https://www.facebook.com/share/p/qkBX6STeLBq7dG2u/