Pegagan Julu III-Sebagai wujud pelayanan prima dalam administrasi kependudukan, Camat Sumbul Jaspin SL Sihombing S.Pd., M.Pd bersama Kepala Desa Pegagan Julu Ill Patar Nainggolan secara resmi menyerahkan akta pernikahan kepada pasangan baru Poster Haryanto Sihite dengan Putri Uly Anggi Sari Sianipar yang telah melangsungkan pernikahan sah di Gereja Katolik Stasi St. Martinus Lae Simobi, Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, Rabu (06/11).
Kedua mempelai memperoleh dokumen adminduk setelah mendapat pemberkatan nikah dari Pastor Tamrin Berutu O Carm.
Camat Sumbul, dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa pelayanan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap hak-hak warga untuk memiliki dokumen yang sah.
"Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan terbantu. Akta pernikahan ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga bukti kepastian dan legalitas dalam kehidupan mereka ke depan," ujarnya.
Pasangan yang menerima akta pernikahan mengaku sangat terbantu dan terkesan dengan kemudahan pengurusan administrasi ini. Mereka menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kecamatan dan Disdukcapil atas pelayanan yang cepat dan efisien. "Dengan adanya akta ini, kami merasa aman karena pernikahan kami sudah tercatat resmi. Terima kasih kepada Camat Sumbul yang langsung menyerahkan dokumen ini kepada kami," ungkap mereka.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi dan mendorong lebih banyak pasangan untuk mengurus dokumen pernikahan mereka dengan tertib.
Terlihat Pegawai Dukcapil Dairi yang bertugas di Kecamatan Sumbul Sahlim Kudadiri ikut mendampingi Camat Sumbul dan Kepala Desa Pegagan Julu III menyerahkan akta pernikahan kepada kedua mempelai dihadapan kedua orangtua mempelai dan keluarga yang hadir di kediaman pengantin pria di Desa Pegagan Julu III.
Berita ini juga dapat dibaca di:https://web.facebook.com/share/p/18X7ANjQ7D/