Berampu - Proses pernikahan yang semula membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikan dokumen administrasi kini semakin dipermudah atas kerja sama yang solid antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Dairi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Berampu.
Kepala KUA Kecamatan Berampu, Azan Sagala,
S.Ag, MM, melalui Penghulu Muhammad Aidil Hanafi, LC, secara langsung
menyerahkan buku nikah sekaligus Kartu Keluarga (KK) dengan status kawin tercatat kepada pasangan pengantin di Lae Bahul, Desa Karing, Kecamatan Berampu, Selasa (05/08).
Selain itu, penyerahan dokumen adminduk ini turut disaksikan Camat Berampu, Ramadhayani Berampu, S.STP,
M.Si, yang memberikan dukungan atas lancarnya pelaksanaan kolaborasi antar instansi ini.
Dalam kesempatan tersebut, kedua orang tua mempelai memperoleh dokumen adminduk berupa Kartu Keluarga (KK) yang diperbaharui.
Kepala KUA Kecamatan Berampu, Azan Sagala, melalui petugasnya, Putra Berampu, menjelaskan bahwa layanan ini tidak terlepas dari penggunaan sistem Perkebbas (Pelayanan Adminduk Berbasis Online) yang diimplementasikan oleh Dinas Dukcapil Dairi.
"Kami melengkapi seluruh berkas permohonan yang diperlukan dan mengunduh berkasnya ke dalam aplikasi Perkebbas. Setelah dokumen diperiksa oleh Dinas Dukcapil, hasilnya langsung bisa diunduh dan dicetak untuk diserahkan pada hari itu juga," ujar Putra Berampu saat dihubungi melalui WhatsApp.
Kolaborasi antara KUA dan Dukcapil Dairi sudah terjalin sejak akhir tahun 2020 dan terus berkembang hingga saat ini. Kepala Dinas Dukcapil Dairi, Dr. Deddy Situmorang, SE,
M.Si, mengatakan bahwa sistem ini mempermudah proses administrasi pasca pernikahan bagi warga.
"Melalui aplikasi Perkebbas, berkas tidak perlu lagi diantar langsung ke Dinas Dukcapil. Cukup diajukan melalui aplikasi, dan dokumen adminduk langsung dapat diterbitkan. Inilah inovasi pelayanan kami untuk memudahkan warga mendapatkan dokumen adminduk pasca akad nikah," kata Dr. Deddy Situmorang.
Kerja sama antara Dukcapil Dairi dan KUA se-Kabupaten Dairi ini diharapkan dapat terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan dokumen administrasi, termasuk akta nikah dan Kartu Keluarga, tanpa harus melalui proses yang rumit dan memakan waktu lama. Pelayanan terpadu antar instansi ini sangat membantu mempercepat dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan adminduk yang mereka butuhkan.