Bakal Julu - Momen janji suci di Desa Bakal Julu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, kini semakin sempurna dengan kehadiran layanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang cepat dan terpadu. Pemerintah Desa Bakal Julu menjamin pasangan pengantin baru tidak hanya mendapatkan restu, tetapi juga kelengkapan dokumen negara, langsung di hari pernikahan mereka.
Pasangan berbahagia Gunawan pelan pincer Manalu dan Herlin Wida Sitinjak menjadi penerima manfaat layanan prima ini. Setelah menerima pemberkatan nikah dari Pendeta Suriana br Ginting,
S.Th di GMI Desa Bakal Julu pada hari yang sama, penyerahan dokumen Adminduk dilakukan langsung di kediaman mempelai pria di Dusun II Juma Gunung, Desa Bakal Julu, Senin (27/10).
Penyerahan dokumen Adminduk ini diwakilkan oleh Kepala Desa Bakal Julu, Sahala Boiner Situmorang, melalui Kepala Dusun II Juma Gunung, Nursie Lumbantoruan.
Paket lengkap dokumen yang diterima kedua mempelai meliputi Akta Pernikahan, KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) dengan status perkawinan tercatat.
Layanan yang dihadirkan di tengah-tengah warga adalah kolaborasi erat Pemerintah Desa Bakal Julu dengan Dinas Dukcapil Dairi, ujar Nursie Lumbantoruan.
Ia menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan program Kepala Desa Bakal Julu untuk memberikan pelayanan jemput bola adminduk bagi warga.
Kami terus menerus turun ke rumah-rumah warga menata dan mengumpulkan dokumen Adminduk yang belum lengkap. Dan hari ini, kami menyerahkan dokumen Adminduk bagi warga yang berbahagia, katanya sambil tersenyum dan menyalami kedua mempelai dan keluarga.
Kepala Dinas Dukcapil Dairi, Dr. Deddy Situmorang, SE,
M.Si, memberikan apresiasi tertinggi atas kesungguhan dan keseriusan Pemerintah Desa Bakal Julu.
Layanan seperti ini patut ditiru oleh desa-desa lain di Kabupaten Dairi dalam memberikan pelayanan prima bagi warga, baik dalam suasana suka maupun duka. Hadirnya pemerintah membuktikan semakin tingginya kepercayaan pemerintah di hadapan warganya, ujar Dr. Deddy Situmorang dari ruang kerjanya.