Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi menginformasikan ketersediaan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), kondisi tanggal 06 November 2025 sebanyak 2.000 keping. Stok ini siap dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan.
Bagi masyarakat yang KTP-elnya yang rusak, kondisi buram, silakan membawa KTP-el yang lama untuk kami ganti.
Apabila hilang, silakan terlebih dahulu mengurus surat keterangan kehilangan KTP-el dari Kepolisian.
Selanjutnya bagi masyarakat yang belum melaksanakan perekaman KTP-el, silakan lakukan rekam KTP-el di Dukcapil Dairi atau Kantor Camat terdekat.
Proses pengurusan dapat dilakukan secara mandiri di Dinas Dukcapil Kabupaten Dairi atau melalui Kantor Camat Terdekat di wilayah Kabupaten Dairi.
Dinas Dukcapil Kabupaten Dairi menegaskan kembali bahwa seluruh proses pengurusan dan penerbitan KTP-EL, baik perekaman, pencetakan ulang, maupun penggantian, TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).
Masyarakat diminta untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan biaya.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Telepon/WA 081 2323 8 3434 atau 081 2323 8 8383