Dairi - Slogan pelayanan publik yang cepat dan mudah bukan lagi sekadar janji di Kabupaten Dairi. Pengurusan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) pasca ibu bersalin terbukti terus berjalan mulus dan efisien di seluruh fasilitas kesehatan. Hal ini kembali terlihat pada Kamis (06/11), ketika Puskesmas Bakal Gajah dan Puskesmas Parongil secara serentak menyerahkan dokumen Adminduk lengkap kepada keluarga yang baru saja menyambut anggota baru.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi, Dr. Deddy Situmorang, SE,
M.Si, menegaskan bahwa kolaborasi instansinya dengan seluruh Puskesmas se-Dairi ini berjalan secara konsisten dan terpadu.
Dengan adanya kolaborasi ini, kami memastikan setiap anak yang lahir di Puskesmas harus memiliki identitas diri berupa Akta Kelahiran dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Ini sangat penting, agar dokumen ini dapat segera dipergunakan dalam berbagai urusan, terutama untuk mendapat layanan kesehatan bagi ibu dan anak tersebut usai bersalin, ujar Dr. Deddy dari ruang kerjanya.
Kadis Dukcapil menjelaskan bahwa kecepatan dan kemudahan ini dimungkinkan berkat pemanfaatan layanan Perkebbas (Pelayanan Adminduk Berbasis Online). Perkebbas berfungsi sebagai sarana digital bagi petugas Puskesmas untuk langsung mengajukan permohonan Akta Lahir dan pembaruan KK bagi warga yang bersalin.
Inilah kemudahan dan kecepatan layanan urusan dokumen Adminduk. Berkas yang diajukan akan diproses secara online dan hasilnya dapat dicetak langsung oleh petugas Perkebbas di Puskesmas untuk kemudian diserahkan kepada keluarga sebelum mereka pulang ke rumah. Tidak ada lagi kata ribet! tambahnya.
Di Puskesmas Bakal Gajah, kebahagiaan menyelimuti Keluarga Harjono Pasaribu dan Kesmina Hasibuan. Mereka menerima Akta Kelahiran putrinya, Felissa Arviera Pasaribu, yang beralamat di Desa Siratah, Kecamatan Silima Pungga-Pungga.
Sementara itu, di Puskesmas Parongil, dokumen Adminduk lengkap juga diserahkan kepada Keluarga Santonius Sirait dan Cindi Kristin Pasaribu. Mereka kini bangga memiliki Akta Kelahiran bagi putra mereka, Sadrak Mesakh Sirait, yang tercatat beralamat di Desa Polling Anak Anak, Kecamatan Silima Pungga-Pungga.
Melalui sinergi ini, Dukcapil Dairi memastikan bahwa hak sipil setiap anak terpenuhi, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan membahagiakan masyarakat.