Kadis Dukcapil Dairi Bersama Kakan Kemenag Dairi Teken PKS Dokumen Kependudukan

17 Dec 2021     446

Kadis Dukcapil Dairi Bersama Kakan Kemenag Dairi Teken PKS Dokumen Kependudukan

Sidikalang - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi Deddy Situmorang, SE, M.Si bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi Drs. H. Saidup Kudadiri, MM menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerbitan dokumen kependudukan dan pemanfaatan aplikasi perkebbas, aula Kemenag Dairi Jl. Pelita No. 20 Sidikalang, Kamis (16/12).

Dalam sambutannya, Kadis Dukcapil mengatakan bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk dan Warga Negara Indonesia.


"Berdasarkan amanat undang-undang tersebutlah, Dinas Dukcapil Dairi terus berupaya meningkatkan kualitas layanan urusan dokumen adminstrasi kependudukan yang diberikan kepada seluruh warga melalui penyediaan pelayanan dukcapil di seluruh kantor camat se Dairi. Selain itu, untuk mendekatkan pelayanan, kami juga telah bekerjasama dengan 161 Desa dan 8 kelurahan dalam penerbitan dokumen", ujarnya dihadapan seluruh peserta yang hadir.

Selain itu, Ibu-Ibu yang bersalin di RSUD Sidikalang dan 18 Puskesmas, ketika pulang akan membawa akta lahir atas kelahiran anak dan perubahan KK atas penambahan anak dalam keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA) juga sekaligus diterbitkan.

"Hari ini, kita akan menandatangani kerjasama penerbitan dokumen kependudukan dan pemanfaatan aplikasi perkebbas untuk percepatan pelayanan kepada warga. Oleh karena itu, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kepala Kantor Kemenag Dairi atas terselenggaranya acara ini dan dapat menghadirkan 15 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan", tuturnya.

Sebagai wujud implementasi kerjasama kita ini, seluruh kepala KUA akan mempergunakan aplikasi perkebbas. Aplikasi perkebbas adalah singkatan dari pelayanan administrasi kependudukan berbasis online yang dibangun dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan secara daring.

Seluruh permohonan dari KUA akan disampaikan melalui aplikasi perkebbas. Dokumen persyaratan tersebut di scan/difoto dan diupload ke aplikasi tersebut. Dinas Dukcapil akan memproses permohonan tersebut. Apabila disetujui, hasilnya dapat di download juga melalui aplikasi tersebut.

Program penuntasan seluruh dokumen kependudukan warga merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Dairi dibawah kepemimpinan Bupati Dairi Dr.Eddy Keleng Ate Berutu, dengan visi mewujudkan dairi unggul yang menyejahterakan masyarakat dalam harmoni keberagaman.

Dari aula kemenag, Kakan Kemenag Dairi Drs. H. Saidup Kudadiri, MM menyambut gembira atas kolaborasi Kantor Kemenag Dairi dengan Dinas Dukcapil Dairi sebagai upaya memudahkan pelayanan kepada seluruh warga.

"Inti dalam pertemuan ini adalah untuk membantu seluruh warga kita khususnya untuk melengkapi dokumen kependudukannya. Dokumen kependudukan ini sangat penting, seperti urusan untuk naik haji. Salah satu dokumen yang penting, Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el. Kerjasama ini disebutkan kerjasama mutualisme, kerjasama saling menguntungkan", kata Saidup Kudadiri dengan penuh semangat dihadapan seluruh pejabat dan stafnya.

Diakhir sambutannya, Kakan Kemenag Dairi Drs. H. Saidup Kudadiri menginstruksikan kepada seluruh Kepala KUA Kecamatan untuk langsung action mempergunakan aplikasi perkebbas sebagai media untuk mengajukan permohonan yang diharapkan seluruh masyarakat dapat terlayani dengan baik dan lebih cepat.

Setelah selesai sambutan, kegiatan dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan sosialisasi penggunaan aplikasi perkebbas kepada seluruh Kepala KUA Kecamatan yang didampingi operatornya.




PEMIMPIN DAERAH



AGENDA


CALL CENTER



BULETIN



PERSYARATAN ADMINDUK


PEGAWAI TERBAIK

Index Kepuasan Masyarakat


SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT



SP4N-LAPOR!



SIPPN KemenPANRB