Kadis Dukcapil Serahkan 98 KTP-el Pemula di MAN Sidikalang

29 Mar 2022     400

Sidikalang-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi Deddy Situmorang yang diwakili Suriaman Kaloko menyerahkan 98 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang diterima pihak sekolah Madrasah Aliyah Negeri Sidikalang, Selasa (29/03).

Dari ruang kerjanya, Kadis Dukcapil Dairi mengatakan bahwa untuk menuntaskan dokumen kependudukan warga khususnya kepemilikan KTP-el, Dinas Dukcapil terus melaksanakan kegiatan pelayanan rekam KTP-el bagi warga yang telah berusia 17 tahun keatas.
"Pelayanan rekam dan cetak KTP-el pada usia 17 tahun keatas, kami telah memprogramkan kunjungan pelayanan ke sekolah – sekolah SMA, SMK dan MAN baik negeri maupun swasta di seluruh Dairi. Kami telah menyurati secara resmi seluruh sekolah untuk menginformasikan kepada seluruh anak-anak didik yang telah berusia 17 atas untuk rekam biometrik sebagai syarat untuk memiliki KTP-el," ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Dairi dibawah kepemimpinan Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate terus berupaya mendekatkan pelayanan sampai ditengah-tengah masyarakat melalui pelayanan jemput bola atau pelayanan jempol adminduk.

Pelayanan urusan dokumen kependudukan juga tersedia diseluruh kecamatan termasuk dalam urusan rekam dan cetak KTP-el, melalui layanan tersebut masyarakat semakin mudah dan terbantu dengan semakin dekatnya pelayanan dengan masyarakat.
"Saat ini juga kami memprogramkan agar seluruh Kantor Desa se – Kabupaten Dairi dapat melayani warga dalam urusan dokumen kependudukan. Banyak dokumen yang dapat diajukan desa untuk diproses bahkan dapat dicetak. Desa dapat mengajukannya melalui aplikasi perkebbas. Aplikasi perkebbas adalah pelayanan adminduk secara online yang dibangun dan dikembangkan untuk memproses dokumen kependudukan seluruh warga. Layanan ini diharapkan dipergunakan seluruh Desa untuk mengajukan permohonan," tutur Deddy Situmorang.
Beberapa dokumen yang dapat dicetak di Desa antara lain Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Sedang beberapa dokumen lainnya seperti menganti KTP rusak, hilang, pembuatan KIA, permohonan akta perkawinan, dapat dimohonkan dari perkebbas, hasilnya dapat diterima di Dinas Dukcapil atau kantor Kecamatan terdekat dengan lebih dulu memiliki lokasi dimana akan mencetaknya. Semua begitu mudah dan praktis.

Berita ini juga dapat dibaca di:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=303009058612864&id=100067113165768?




PEMIMPIN DAERAH



AGENDA


CALL CENTER



BULETIN



PERSYARATAN ADMINDUK


PEGAWAI TERBAIK

Index Kepuasan Masyarakat


SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT



SP4N-LAPOR!



SIPPN KemenPANRB