Dairi-Dua Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang dan Kecamatan Berampu menyerahkan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada dua pasang pengantin baru setelah selesai akad nikah yang berlangsung di dua kecamatan tersebut, (09/06).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi Deddy Situmorang, SE, M.Si dalam keterangannya menjelaskan bahwa dua hari berturut-turut, Rabu (08/06) dan Kamis (09/06), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang dan Kecamatan Berampu melaksanakan akad nikah kepada dua pasang pengantin, Dinas Dukcapil Dairi ikut berkolaborasi memberikan pelayanan kepada warga tersebut.
"Beberapa waktu yang lalu, melalui aplikasi perkebbas, KUA Kecamatan Sidikalang dan KUA Kecamatan Berampu mengajukan permohonan kepada kami untuk pembuatan Dokumen Adminduk kepada pengantin baru seperti penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP-el baru," ujarnya dari ruang kerjanya di Dinas Dukcapil Dairi, Jl. Pandu Kelurahan Bintang Hulu.
Edi Sukanto dengan Swanti Bancin adalah pasangan pengantin yang berasal dari Kecamatan Sidikalang. Acara penikahan dipandu langsung Kepala KUA Sidikalang Abdul Yajid Lingga, S.Ag.,MM. Sedangkan pasangan dari kecamatan Berampu, Hidayah Mz Solin dengan Karina Berampu, dipandu Kepala KUA Kecamatan Berampu Azan Sagala, S.Ag.,MM bersama Penghulu M Aidil Hanafi LC.
"Dokumen yang diserahkan bukan saja Kartu Keluarga dan KTP-el pengantin baru, akan tetapi Kartu Keluarga kedua orangtua juga diserahkan pada kesempatan tersebut. Kadang apabila pengantin belum memiliki akta lahir, KUA juga dapat mengajukan permohonan dan juga menyerahkan langsung pada kesempatan tersebut,"ungkap Kadis Dukcapil Dairi.
Ia juga menambahkan bahwa program ini merupakan wujud Dairi Unggul Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate dalam membahagiakan seluruh warga khususnya dalam penuntasan kepemilikan dokumen adminduk seluruh warga.
"Secara konsisten dan berkelanjutan, program ini kami jalankan bersama dengan Kementerian Agama Kabupaten Dairi, dimana apabila ada warga akan melangsungkan pernikahan, setelah diserahkan Buku Nikah kepada pengantin, dokumen kependudukan berupa KK, KTP-el pengantin dan juga KK kedua orang tua juga diserahkan pada kesempatan tersebut. Inilah pelayanan prima dalam urusan dokumen kependudukan," tutur Deddy dengan senyum.