Pengantin Baru Jemaat HKBP Sinta Nauli Peroleh Akta Nikah Dinas Dukcapil Dairi

28 Mar 2023     337

Adian Nangka-Pengantin baru Joel Martua Silaban dan Harta Lina Pandiangan peroleh akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi yang diserahkan setelah mendapat pemberkatan kudus dari Pdt. Rustam A. Tambunan di Gereja HKBP Sinta Nauli resort Adian Nangka, Desa Juma Siulok Kecamatan Siempat Nempu, Selasa (28/03).

Akta perkawinan tersebut diserahkan Kepala Desa Juma Siulok Edu Ompusunggu didampingi perangkat desanya, Fransiska Sinurat, Meylan Sihombing, Dina Lumban Gaol, Tiurma Manalu dan Efendry Simangunsong. Sedangkan Dinas Dukcapil Dairi diwakili Staf TPDK Siempat Nempu Fitri Sihombing.

Dalam keterangan, Kades Juma Siulok Edu Ompusunggu yang ditemui setelah menyerahkan dokumen adminduk tersebut mengapresiasi program Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dalam memberikan pelayanan jemput bola seperti penyerahan akta perkawinan kepada pengantin baru dihadapan kedua orang tua pengantin dan keluarga yang hadir.

"Selaku Pemerintah Desa, program seperti inilah yang diharapkan seluruh warga. Mengurus akta perkawinan tidak perlu lagi ke Kantor Camat atau ke Dinas Dukcapil Dairi yang berada di Sidikalang, akan tetapi Pemerintah langsung hadir menyerahkannya. Inilah kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Dairi, Pemerintah Desa Juma Siulok dan Gereja dalam memberikan pelayanan terpadu kepada warganya,"ucap Edu Ompusunggu dengan penuh semangat.

Sementara itu dari ruang kerjanya, Kadis Dukcapil Dairi Deddy Situmorang, SE, M.Si mengucapkan terimakasih kepada Kepala Desa Juma Siulok beserta jajarannya yang melaksanakan pelayanan jemput bola melalui penyerahan akta perkawinan kepada warganya.

"Pelayanan seperti inilah yang harus terus dilakukan seluruh Pemerintah Desa se-Dairi melalui penggunaan aplikasi perkebbas. Melalui aplikasi perkebbas yang telah diluncurkan Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dalam HUT Kabupaten Dairi ke 73 pada 1 Oktober 2020 yang lalu dapat mempermudah pelayanan dokumen adminduk. Tidak perlu lagi desa mengantar dokumen adminduk, cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi di Kantor Desa. Hasilnya juga dapat langsung dicetak di Kantor Desa dan langsung diserahkan kepada warga"”, jelas Kadis Dukcapil Dairi.

Di era Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ini, seluruhnya sudah begitu mudah dan cepat. Tidak ada lagi alasan atau kendala dalam pengurusan dokumen adminduk. Semua sudah hadir di dalam genggaman. Di kantor Desa hanya perlu menyediakan jaringan internet, komputer, printer kertas, kertas A4 80 gram dan satu atau dua operator sebagai pengelolanya.

Berita ini juga dapat dibaca di:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02HzR9vxhE17JcVZokv4aH9V9vLfbUqzWcqPg36HPfKfGjQmvUB...




PEMIMPIN DAERAH



AGENDA


CALL CENTER



BULETIN



PERSYARATAN ADMINDUK


PEGAWAI TERBAIK

Index Kepuasan Masyarakat


SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT



SP4N-LAPOR!



SIPPN KemenPANRB