Sidikalang-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi menyerahkan akta perkawinan kepada dua pasang pengantin baru yang melangsungkan pernikahan kudus di Dua Gereja dari Dua Kecamatan di Kabupaten Dairi, Jumat (5/05).
Pasangan pengantin Arvan Julianto Gurning dengan Sweet Memory Silaen, menikah di Gereja GKPI Sidikalang Kecamatan Sidikalang, Pdt. M.H. Siahaan, S.Th, MM bertugas memberkati kedua mempelai.
Selanjutnya, pasangan Mangara Purba dengan Ruth Intan Lestatri Manurung, mendapat pemberkatan dari Pdt. Rustam A. Tambunan, M.Div di Gereja HKBP Sihorbo, Kecamatan SIempat Nempu.
Kadis Dukcapil Dairi Deddy Situmorang, SE, M.Si mengucapkan terimakasih kepada pihak gereja GKPI Sidikalang dan HKBP Sihorbo yang konsisten berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Dairi dalam menyerahkan dokumen adminduk kepada warga gereja yang melangsungkan pernikahan dirumah ibadah tersebut.
"Inilah kerjasama dan kolaborasi antara Pemerintah dengan Gereja, memberikan pelayanan terpadu kepada warga. Ketika selesai mendapat pemberkatan, pernikahan kedua mempelai tersebut dicatatkan dalam dokumen administrasi negara berupa penerbitan akta perkawinan,"ucap Kadis.
Kecepatan, ketepatan dan kerja nyata pelayanan Dukcapil terus ditampilkan Pemerintah Kabupaten Dairi di bawah kepemimpinan Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu. Peningkatan mutu layanan harus terus diberikan untuk menuntaskan seluruh kepemilikan dokumen adminduk bagi seluruh warga.
Kadis juga menjelaskan bahwa pelayanan urusan dukcapil di Kabupaten Dairi sudah semakin mudah dengan hadirnya pelayanan online atau dikenal dengan perkebbas.
Perkebbas adalah singkatan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Online yang dibangun dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan adminduk secara daring. Melalui layanan tersebut, seluruh layanan dapat lebih mudah, lebih cepat, transparan dan akuntabel.
"Layanan perkebbas juga telah dipergunakan banyak instansi seperti 15 Kecamatan, 161 Desa, 8 Kelurahan, 18 Puskesmas, RSUD Sidikalang, 15 KUA, Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama Sidikalang. Penggunaan layanan tersebut untuk mempermudah dalam mengajukan permohonan dan hasilnya dapat langsung dicetak di kantor-kantor instansi tersebut,"ungkapnya.
Penyerahan akta perkawinan di gereja GKPI Sidikalang diberikan Pejabat Fungsional Dukcapil Nurdingse Simbolon. Sedangkan di gereja HKBP Sihorbo diserahkan TPDK Siempat Nempu Fitri Sihombing didampingi TPDK Sumbul Sriana Purba kepada kedua mempelai dihadapan kedua orangtua pengantin dan para jemaat gereja yang hadir.
Berita ini juga dapat dibaca di:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0Up57scbc7Q2SyE81BJv21AQuiTeMRnJ7oT5D5s6YdBLcg9pqoA...