Pegagan Julu III-Pengantin Baru, Sudarmono Tampubolon dengan Dewi Siti Sihombing, jemaat Gereja HKI Lae Simobil, setelah mendapat pemberkatan nikah dari Pendeta Wahyu M. Sirait, S.Th, langsung mendapatkan akta pernikahan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi, di gereja HKI Lae Simobil, Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, Rabu (17/01).
Kadis Dukcapil Dairi Dr. Deddy Situmorang, SE, M.Si mengatakan hari ini melalui staf Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan Sumbul menyerahkan akta perkawinan kepada pasangan pengantin baru yang melangsungkan pernikahan di Gereja HKI Lae Simobi.
"Penyerahan akta nikah dan beberapa dokumen yang lain secara lengkap seperti KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) di gereja selesai pemberkatan nikah menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Dukcapil Dairi untuk mewujudkan Dairi Unggul menyejahterakan masyarakat dalam harmoni keberagaman,"tutur Kadis.
Ia juga menuturkan bahwa layanan ini merupakan bagian dukungan Program Dairi Gerak Cepat di bawah kepemimpinan Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu untuk terus meningkatkan kualitas layanan dalam urusan dokumen adminduk.
"Kami terus berupaya meningkatkan layanan melalui pelayanan secara langsung ditengah-tengah masyarakat agar masyarakat dapat secara langsung merasakan kehadiran ditengah-tengah masyarakat,"imbuh Deddy.
Dalam kesempatan tersebut, terlihat Staf TPDK Sumbul Sriana Purba, SH menyerahkan dokumen adminduk kepada kedua pengantin baru dan kedua orangtua pengantin pria dan wanita dihadapan pendeta, keluarga dan jemaat gereja.
Berita ini juga dapat dibaca di:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02P9iVDQCNCBRqMNWZ6MoVmhQD5ZA6DeBqiwdtprvA7wT2GC2qr...?