Bintang-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang Abdul Yajid Lingga. S.Ag., MM yang diwakili Penghulu Muhammad Hisyamsyah Dani, SH memandu prosesi akad nikah kedua mempelai Wiradarman Bintang dan Ristala Matanari, bertempat di Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Selasa (02/07).
Setelah memandu akad nikah, diserahkan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) berupa Kartu Keluarga (KK) kepada kedua mempelai. Kedua orangtua mempelai pria dan wanita juga memperoleh perubahan Kartu Keluarga (KK) karena kedua mempelai telah memiliki KK yang baru.
Inilah wujud kerjasama Kementerian Agama Kabupaten Dairi dalam hal Ini seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Se â Dairi dengan Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi dalam memberikan pelayanan terpadu terhadap warga yang akad nikah di KUA Se â Dairi.
Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada warga, KUA se â Dairi telah memanfaatkan layanan perkebbas sebagai sarana untuk mengajukan permohonan. Dinas Dukcapil Dairi akan melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan yang diajukan. Apabila telah lengkap, diproses dan hasilnya akan diunggah dalam perkebbas. Petugas KUA yang ditunjuk dapat mengunggah dokumen adminduk pada hari akad nikah dan diserahkan setelah selesai akad nikah.
Layanan ini diberikan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah ditengah-tengah masyarakat. Warga juga tidak kesulitan lagi untuk memperoleh dokumen adminduk berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dengan status kawin tercatat.
Berita ini dapat dibaca di:Â https://www.facebook.com/share/p/HNvDnzAAKNpkUctu/?