Pegagan Julu VI-Camat Sumbul, Jaspin SL Sihombing, S.Pd, M.Pd bersama Kades Pegagan Julu Vl, Edward Sorianto Sihombing menyerahkan akta pernikahan kepada pasangan pengantin baru Adriano Lingga dengan Hotmaida Girsang di Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kamis (17/10).
Kedua mempelai memperoleh akta pernikahan ketika setelah mendapat pemberkatan nikah dari Pastor Lucianus Meo Wio Ocarm di Gereja Katolik Stasi Beato Redemptus Jumaramba, Desa Pegagan Julu VI.
Dokumen adminduk yang diterima kedua mempelai selain akta pernikahan, Kartu Keluarga (KK) yang baru dengan status kawin tercatat, dan KTP-el. Selanjutnya diserahkan juga Kartu Keluarga (KK) yang diperbarui kedua orangtua mempelai pria dan wanita.
Dalam keterangannya setelah menyerahkan dokumen Adminduk tersebu, Camat Sumbul, Jaspin SL Sihombing, S.Pd, M.Pd mengatakan bahwa inilah bukti komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada warganya dengan menyerahkan akta pernikahan secara langsung kepada pasangan pengantin baru di Kecamatan Sumbul khususnya di Desa Pegagan Julu VI.
"Penyerahan akta pernikahan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Sumbul dan Pemerintah Desa Pegagan VI dalam mendukung program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi untuk memastikan setiap peristiwa penting dalam kehidupan warga tercatat secara resmi dan tepat waktu", terangnya dengan senyum yang juga didampingi Pegawai Dukcapil yang bertugas di Kecamatan Sumbul Sahlim Kudadiri.
Dengan menyerahkan akta pernikahan secara langsung, tidak hanya memperlihatkan perhatian terhadap kebutuhan administrasi warganya, tetapi juga memberikan layanan yang lebih personal dan efisien. Ini juga mempermudah warga, karena mereka tidak perlu lagi mengurus sendiri ke kantor kecamatan atau Disdukcapil untuk mendapatkan akta pernikahan.
Langkah ini adalah bagian dari komitmen pelayanan publik yang prima, di mana pemerintah berusaha mendekatkan pelayanan ke masyarakat, memastikan bahwa proses administrasi berjalan lancar, cepat, dan tepat waktu. Tindakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan sipil yang resmi untuk mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Berita ini juga dapat dibaca di:https://www.facebook.com/share/p/cKUDp9pDrCezrhm6/